SURABAYA | duta.co – Maraknya aksi tawuran antar Geng diantisipasi oleh Petugas Kepolisian Streskrim Polrestabes Surabaya. Hasilnya, Senin (28/12/2020) dini hari, sembilan pemuda belasan tahun diamankan.

Dugaannya, puluhan pemuda yang diamankan itu kerap berbuat onar dengan tawuran. Dari puluhan pemuda yang diamankan tiga diantaranya sudah ditetapkan tersangka. Ketiganya yakni, FTB (15 ), NFA (14) dan FI (15), semuanya Pelajar asal Surabaya.

Aksi tawuran tersebut berawal saat tersangka FTB yang tergabung dengan Geng motor ALL BEST 292, memiliki permasalahan dengan Geng Motor HAH.

Dua Geng ini akan mengadakan konten/tawuran lewat watshap grup masing-masing. Setelah itu tersangka FTB menggunanakan HP miliknya untuk menghubungi temanya yang bernama Londo untuk meminta bantuan.

Kemudian tersangka FTB bersama tersngka FI berangkat dan berkumpul di Taman Jalan Tandes Surabaya, untuk bertemu dengan teamn-teman kelompok Geng Motor All Best 292.

“Saat itu berkumpul sekitar 15 orang. Selanjutnya mereka bergerak bersama-sama dengan menggunakan 7 sepeda motor dengan membawa senjata tajam yang sudah disiapkan,” sebut Wakasat Reskrim AKP Ambuka Yudha Hardi Putra.

Kelompok tersebut berputar-putar di Jalan Semolowaru dan Jalan Nias Surabaya, yang kemudian bertemu dengan kelompok Geng Motor HAH di Jalan Nias dan terjadilah perkelahian.

Setelah terjadi perkelahian tersebut, kelompok Geng Motor HAH kabur. Kelompok Geng motor ALL BEST 292 tetap mencari keberadaan kelompok Geng Motor HAH hingga melintas di Jalan Raya Manyar.

“Disana kelompok pelaku melihat 2 korban yang saat itu sedang menambalkan ban sepeda motor, kemudian salah satu orang dari kelompok tersebut berteriak “Iku areke” dan menuduh korban adalah anggota kelompok Geng Motor HAH,” tambah AKP Ambuka Yudha.

Kemudian para pelaku turun dari sepeda motor lalu mendatangi para korban, dimana korban FR dipukul oleh tersangka FTB dengan tangan kosong mengenai kepala. Sementara, D (DPO) juga menganiaya korban dengan menggunakan clurit yang mengenai kepala.

Selanjútnya tersangka FI mengejar korban FA dan menebaskan celurit sebanyak 1 kalí yang mengenai pinggang sebelah kanan korban, sehingga korban mengalami luka sobek di perut kanan.

Sedangkan tersangka NFA dengan menggunakan gergaji yang dipukulkan ke punggung belakang korban, setelah korban jatuh kemudian korban masih dianiaya dengan pelaku H (DPO).

“Motifnya, kelompok Geng Motor ALL BEST 292 mencari kelompok Geng Motor HAH karena telah terjadi perkelahian, tetapi para tersangka salah sasaran, dimana para korban bukan merupakan kelompok Geng Motor HAH,” tutup AKP Ambuka Yudha.

Dari para pelaku anggota Geng ini diamankan barang bukti berupa, 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol L-6459-WG (Sarana), 1 HP, 1 buah gergaji yang terbuat dari seng, sebilah Parang lengkap dengan pipa, dan sebilah pedang.

Para pelaku yang statusnya pelajar ini akan dijerat Pasal 170 Ayat 1e dan ayat 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry