Sembilan Advokat Peradi Pergerakan berswafoto bersama pengurus DPP dan DPC Peradi Pergerakan pasca penyumpahan oleh PT Surabaya. (FT/ANDIMULYA)

Surabaya | duta.co – Penyumpahan advokat yang digelar Pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa (11/1) pagi digelar secara sakral. Salah satunya, keikutsertaan Peradi Pergerakan yang menyertakan 9 calon advokat yang telah memenuhi syarat-syarat seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

“Alhamdulillah, semua advokat yang telah memenuhi syarat sebagai calon advokat telah dilalui, dan hari ini adalah bukti bahwa teman-teman sudah menjadi advokat yang nantinya dapat beracara di seluruh pengadilan yang ada di indonesia,” ucap Wasekjen DPP Peradi Pergerakan Albert Riyadi, SH.MKn.MH pada duta.co di sela-sela acara.

Sebagai advokat yang lahir di organisasi advokat Peradi Pergerakan, Albert berharap teman-teman sejawat dapat menjaga dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik advokat. “Mari kita tanamkan kebanggaan kita kepada organisasi advokat yang membesarkan kita yaitu Peradi Pergerakan,” tegasnya.

Hal yang sama juga diutarakan Hartadi Hendra Lesmana. Sebagai advokat yang baru saja dilantik mempunyai kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya, maka mari kita bersinergi dan menjalankan profesi dengan penuh amanah dan menghindari pelanggaran kode etik.

“Jangan kecewakan pencari keadilan dan bantuan hukum. Kita sebagai advokat dilarang untuk menolak perkara-perkara yang datang ke kita, jalankan fungsi kita sebagai advokat yang berjuang menegakkan hukum dan keadilan,” kata Hartadi yang juga Ketua DPC Surabaya Peradi Pergerakan.

Diketahui, penyumpahan advokat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya beserta seluruh hakim tinggi yang bertugas di pengadilan yang berada di Jalan Sumatera Surabaya. Selain itu, pengurus pusat 5 organisasi advokat diantaranya YLI, Ferari, Peradi Pergerakan, dan Perari juga ikut hadir mengantarkan para advokatnya disumpah sebagai advokat. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry