PULPEN PALSU: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menunjukan pulpen merek Standard palsu asal Cina, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (9/1). Impor pulpen merek Standard palsu yang dilakukan oleh PT PAM diperkirakan senilai Rp 1,019 miliar. DUTA/RIDHO

SURABAYA | duta.co – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap barang impor berupa pulpen tiruan atau merek palsu masuk ke Surabaya. Pulpen sebanyak satu kontainer asal negeri China yang dikirim melalui angkutan laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut satu kontainer tersebut berisi 858.240 buah pulpen senilai Rp1.019.160.000.

“Pengirimnya adalah PT PAM dari China. Pulpen tiruan itu merek Standard AE7 yang sebenarnya ‘made in Indonesia’ dengan hak kekayaan intelektual atau HKI dimiliki oleh PT Standardpen Industries,” katanya, Kamis (9/1/2019).

Ungkap kasus barang impor tiruan atau merek palsu ini merupakan yang pertama sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2017, menyusul diberlakukannya UU No. 17/2006, sebagai revisi dari UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Heru menjelaskan sejak diterbitkan PP No. 20/2017, perangkat hukum kepabeanan dengan sistem “border measure” HKI semakin lengkap, di antaranya diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 sampai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 6/2019.

“Dengan begitu pengawasan dan penindakan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas kementerian atau lembaga,” ujarnya.

Heru menandaskan, keberhasilan ungkap kasus barang impor tiruan ini juga tidak lepas dari kerja sama pemilik atau pemegang merek yang telah melakukan perekamanan atau rekordasi dalam sistem otomasi kepaneanan barang-barang HKI yang telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.

“Sampai sekarang sudah ada sebanyak tujuh merek dan dua hak cipta yang telah terekordasi dalam sistem ini, salah satunya dari PT Standardpen Industries,” katanya.

Saat menemukan satu kontainer pulpen tiruan impor merek Standard AE7, Bea Cukai segera menotifikasi kepada PT Standardpen Industries sebagai pemilik merek yang telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI, yang kemudian mengonfirmasi untuk dilakukan penangguhan sementara melalui Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengadilan Niaga di PN Surabaya pun telah resmi menjatuhkan putusan penangguhan sementara barang-barang impor tiruan merek Standard AE7 tersebut.

Ketua PN Surabaya, Nursyam menjelaskan, setelah resmi ditangguhkan, pemilik atau pemegang merek selanjutnya dapat meningkatkan proses hukum dengan dua pilihan, yaitu pidana atau perdata.

“Kalau menempuh jalur pidana, pelakunya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 99 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ucapnya. ara/tom/eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry