Kanit reskrim Polsek Candi, Iptu Isbahar Buamona, saat mengamankan Purnomo, pelaku pencurian dan kekerasan di Mapolsek Candi, Selasa (7/7/20). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Nasib nahas menimpa Mochamad Sakir (45), pengemudi ojek online (ojol), warga Dusun Kayen RT. 16 RW. 05, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, saat hendak mengantar pesanan, harus mengalami kejadian tak mengenakkan.

Ia mengalami tindak kekerasan dari orang tak dikenal bernama Purnomo (54) saat sedang berhenti di tepi jalan.

Kapolsek Candi, AKP. Yulie Khrisna, saat dikonfirmasi duta.co, Selasa (7/7/20), menjelaskan, berdasar laporan LP-B/VII/2020/Jatim/Resta Sda/Sekta Cnd, tanggal 06 Juli 2020, telah terjadi pencurian dengan kekerasan.

Saat mengantar pesanan milik seseorang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol: W 3357 ZO warna hitam miliknya, setiba di Jl. gang kecil Utara PT. Uwi, korban berhenti karena menerima telephone dari seseorang yang bernama Andre. “Dan memberitahukan mau ke rumahnya untuk cek fisik sepeda motor (merk) Tiger,” jelas Yulie.

“Tiba-tiba ada seseorang pejalan kaki yang korban tidak kenal langsung memukul korban dengan menggunakan pipa besi dan mengenai bagian kepala belakang korban. Sebanyak 4 kali pukulan, kepala korban mengeluarkan darah dan korban sempoyongan perlahan-lahan jatuh terduduk di tanah,” terang Yulie

Lebih jauh, Yulie menjelaskan, pelaku yang diketahui warga Karang Menjangan, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya tersebut, menaiki sepeda motor milik korban dan berusaha untuk dibawa kabur.

Terpisah, Kanit reskrim Polsek Candi, Iptu Isbahar Buamona, membenarkan adanya laporan di Mapolsek. Ia mengatakan pelaku pencurian dengan kelerasan tersebut sudah diamankan.

“Korban berusaha berdiri dan langsung memeluk dan menarik leher tersangka (pelaku) sehingga tersangka jatuh bersama korban. Namun, masih sempat memukul kaki kanan & kiri korban sebanyak 2 (dua) kali dengan pipa besi yang dipegangnya tersebut, kemudian korban berteriak minta tolong dan pelaku akhirnya dapat diamankan warga dan (warga) menghubungi Polsek Candi,” terang Isbahar

Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan diamankan ke Mapolsek oleh petugas dari Polsek Candi serta mengamankan dan membawa barang bukti. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000,- dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. (nzm/loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry