PTUN: Tim pengacara cakades Jamil saat hadir di PTUN Surabaya.(ist)

Surabaya|duta.co- Pengadilan PTUN Surabaya menggelar  persiapan sidang perdana kasus gugatan pilkades desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Senin (23/12).

Dalam agenda pemeriksaaan  Senin (23/12) penggugat Jamil hadir bersama pengacara dari Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum – Bela Keadilan (YKBH-BK) yakni  A Fadhil Jailani SH MH, Subhan Fasrial SH MH, Saddam Husein SH. Sementara dari tergugat  dihadiri  ketua panitia Pilkades Clarak, Kecamatan Leces dan Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, Adi Catur serta 4 orang.

 

A Fadhil Jailani SH MH menjelaskan PTUN  menggelar persiapan persiapan sidang, belum sampai pada pokok perkara.  Hanya persiapan persiapan saja.  “Untuk penggugat hanya diminta untuk menambah pengacara  dan menghapus permintaan pelantikan, sementara dari tergugat diminta data-data  dan nama pengacara dan sidang dilanjutkan tanggal 30 Desember 2019,”tegas  A Fadhil SH MH, Selasa (24/12).

Fadhil menambahkan, ia berharap Jamil ditetapkan sebagai pemenang Pilkades,  karena panitia pilkades  telah  salah mengintrepretasikan  terhadap Pergub tentang Pilades serentak di Probolinggo.

Jamil merupakan cakades lawan Imam  Hidayat dalam Pilkades yang digelar November 2019 lalu. Keduanya sama sama memperoleh suara terbanyak 428 suara.  Tapi panitia Pilkades menyatakan Imam sebagai pemenang.

Seperti diberitakan sebelumnya,  gugatan hasil Pilkades desa Clarak Kecamatan Leces,  Kabupaten Probolinggo sudah masuk ke PTUN Surabaya.

Gugatan yang diajukan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum – Bela Keadilan (YKBH-BK) itu  diterima  PTUN Surabaya dengan nomor  perkara no 172/6/2019/PTUN-SBY, gugatan didaftar tanggal 12/12/2019 dan diterima  panitera Ach Suadi SH.

 

Gugatan diajukan dua advokat dri YKBH-BK masing masing A Fadil Jailani SH, MH dan R Subhan Fasrial SH, MH. Kedua advokat tesebut merupakan kuasa hukum dari  Jamil, cakades   Clarak. Mereka menggugat panitia Pilkades desa Clarak.

Selain gugatan sudah diterima PTUN Surabaya, YKBH-BK juga berkirim surat ke bupati Probolinggo agar pelantikan kepala desa Clarak ditunda. “Kami pimpinan YKBH-BK memohon kebijaksanaan bupati Probolinggo untuk menunda  pengesahan dan pelant kepalada desa Clarak   sampai ada putusan pengadilan yang mempunyuai kekuatan hukun tetap atau inkracht,” tegas Drs Jumanto SH, pimpan YKBH-BK, dalam rilisnya, Jumat (13/12) lalu.

Ia menambahkan, karena gugatan sudah diterima PTUN Surabaya, pihaknya meminta  bupti taat hukum untuk tidak melantik kades Clarak sapai  ada putusan hukum yang bersifat inkracht. Selain ke PTUN, persoalan ini juga sempat diadukan ke DPRD Kabupaten Probolinggo. (rls.mha)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry