Para kreditur pada saat menolak proposal perdamaian. Tampak Dr. Reiner Sondakh, SH, S.Psi, M. Hum (paling kiri), Ir. Peter Susilo dan Lawrence Tjandra Dirut PT Oase Arta Kapital, Rabu (6/5/2020). Henoch Kurniawan

Proposal Perdamaian Ditolak

SURABAYA|duta.co – Rapat Kreditur PT Prima Lima Tiga digelar dengan agenda rapat voting proposal perdamaian, membuahkan hasil penolakan sebanyak 3.013 suara dan 790 suara dari Bank BNI abstain, Rabu (6/5/2020).

Penolakan sebanyak 3.013 ini hampir mayoritas dari suara kreditur. Mendapati hasil tersebut, Kuasa Hukum PT Prima Lima Tiga, Bonar Parulian Sidabukke memohon untuk dibukanya ruang diskusi guna perpanjangan waktu.

Namun, hal itu ditolak keras oleh tim Kuasa Hukum PT Oase Arta Kapital, Dr. Teddy Reiner Sondakh,SH, S.Psi, M.Hum. Menurutnya, permintaan tim kuasa hukum PT Prima Lima Tiga tersebut melenceng dari agenda.

“Agenda hari ini adalah rapat voting Proposal Perdamaian, bukan rapat voting perpanjangan waktu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).

Sedangkan, menurut Tim Pengurus dan kreditur pemohon Ir Peter Susilo, berpendapat bahwa dengan hasil voting yang ada, dapat asumsikan PT Prima Lima Tiga tidak bisa lepas dari jerat pailit.

Selanjutnya, hasil voting ini bakal dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada agenda yang bakal digelar pada Senin (11/5/2020) mendatang. eno

FOTO: Para kreditur pada saat menolak proposal perdamaian. Tampak Dr. Reiner Sondakh, SH, S.Psi, M. Hum (paling kiri), Ir. Peter Susilo dan Lawrence Tjandra Dirut PT Oase Arta Kapital, Rabu (6/5/2020). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry