Tampak persidangan yang digelar di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co– Sidang Perkara gugatan tanah seluas 23.900 meter persegi, terhadap PT Griya Mapan Sentosa (GMS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/10/2020) dengan agenda keterangan saksi.

Dua saksi diantaranya Farida selaku pegawai Kecamatan dan Winarno selaku Asisiten Widodo.

Dalam pernyataannya saksi Winarno didepan Hakim Ketua Dewi Iswani, menjelaskan terkait tanah di daerah Tambak Wedi.

“Seingat saya pada tahun 2005 Pak Widodo selaku Direktur PT Griya Mapan Sentosa beli tanah kepada Pak Kasidi, namun saya tidak pernah melihat obyek tanah tersebut, hanya saja saya sempat mencatat kalau tanah tersebut berada didaerah Tambak Wedi,” jelasnya.

Mengenai pembangunan tanggul itu lanjut saksi, yang membangun Widodo.

Ditanya hubungan saksi dengan Widodo, Saksi mengatakan kalau dirinya adalah Asisten, “Saya hanya pekerja pribadi pak Widodo, setiap pengeluaran uang beliau, saya disuruh mencatatnya,” terangnya.

Padahal dalam pernyataan awal saksi mengaku selaku Keuangan PT GMS.\

Hakim menanyakan apakah pembelian tanah di Tambak Wedi juga tercatat, “Ya tercatat. Pak widodo beli pada tahun 2005 seharga 600 juta,” ujarnya.

Diakhir pernyataannya, saksi membantah kalau dirinya bekerja di PT GMS, “Saya hanya asisten pribadi,” kilahnya.

Seusai sidang Kuasa Hukum Penggugat, Impi Yusnandar kepada awak media mengatakan sebagai kuasa dari keluarga R Soetopo.

Dijelaskan, pada letter C, nampak jelas tercatat bahwa milik R Soetopo, kemudian mutasinya dari persidangan, ada personalitas yang mengaku-ngaku Sendang Ngawiti.

“Setelah kita tunjukkan tentang ciri-cirinya siapa sebenarnya Sendang Ngawiti tersebut,  ternyata tidak ada kesamaan jadi ada problem disana, ada sosok yang mengaku-ngaku Sendang Ngawiti bagian dari keluarga R Soetopo,” terangnya.

Pengacara asal Nganjuk tersebut menambahkan bahwa pada saat itu, ada surat camat yang menyatakan bahwa transaksi itu harus dibatalkan tapi pada kenyataan di letter C ditulis tapi dipending, namun diteruskan, suatu perbuatan yang melanggar hukum yang harusnya semua itu batal demi hukum.

“Ada tumpang tindih atas pengakuan saksi tadi,” imbuhnya.

Dilanjutkan, tanah tersebut sudah dikuasai oleh R Soetopo sejak tahun 1977, dari tanah lansiran ditegaskan juga dengan SPPT ditegaskan juga dengan terawangan desa ditegaskan Letter C dan Letter D, yaitu ipeda yang dikeluarkan oleh pemerintah benar-benar itu milik R Soetopo dan itu landasan alas hak yang dipegang oleh keluarga R Soetopo sebagai Ahli Waris. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry