MOJOKERTO | duta.co -Dibalik ketenaran es krim aice di masyarakat ternyata menyimpan kesedihan bagi ribuan karyawannya. Bagaimana tidak, dibawah naungan PT Aice yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) kav D38 Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto ini ribuan pekerjanya dipekerjakan tidak sesuai UU nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah lainnya.

Karyawan yang berstatus alih daya atau outsorcing ini tidak dilengkapi dengan perlindungan resiko kerja.

“Mereka bekerja dihadapkan pada resiko kerja yang besar. Perusahaan seakan tutup mata,” kata Iwan Santoso pengamat ketenagakerjaan Mojokerto, Senin (14/1).

Lebih lanjut Iwan menjelaskan perusahaan sangat tidak mengindahkan resiko kerja. Ia mencontohan berdasarkan laporan yang masuk, di pabrik produksi sering terjadi pipa mesin pendingin es krim kerap bocor. Tak hanya itu, gas amonia tertiup mengisi penuh ruang produksi, gas alkali tak berwarna itu, menguarkan bau tajam dan khas.

“Zat kimia yang biasa dipakai untuk bahan pupuk ini sangat berbahaya, bisa bertahan lebih dari seminggu dalam ruangan. Gas yang terhirup bikin iritasi kulit, mata, hidung, tenggorokan, dan paru-paru,” terangnya.

Harusnya tambah Iwan sebagai perusahaan besar dengan merek dagang yang semakin terkenal, Aice mengedepankan keselamatan para pekerjanya.”Ini seakan-akan dibiarkan, gaji yang diterima karyawan alih daya tak seimbang dengan resiko yang diterima pekerja,” tegasnya.

Kedepan, tegas Iwan perusahaan harus mematuhi aturan sesuai peraturan yang ada.”Jangan asal memperkerjakan, perusahaan harus mematuhi aturan,” pungkasnya. Ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry