Oleh : Sri Wulandari

UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diberikan  kewenangan yang lebih besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri.

Selain itu desa juga diberi kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Dan desa akan menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Pemerintah desa pun dapat lebih leluasa dan mandiri dalam mengelola pemerintahan, keuangan dan kekayaan milik desa. 

Namun kewenangan besar yang diterima pemerintah desa, tentunya harus disertai dengan tanggung jawab yang besar pula, dimana semua hasil akhir penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan. 

Dan untuk mewujudkan semua itu perlu tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (good governance) dengan prinsip utamanya adalah transparansi, akuntabilitas serta efisiensi dan efektivitas. Implementasi good governance sangat penting utamanya dalam pengelolaan keuangan desa. 

Pada saat ini masih banyak desa yang belum maju, belum mandiri, tingkat kemiskinan dan stunting yang masih tinggi meskipun dana desa setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Juga masih adanya Kepala Desa yang tersangkut kasus hukum karena melakukan penyelewengan keuangan desa sehingga berdampak kepada desa dan masyarakatnya dengan dihentikannya penerimaan penyaluran dana desa maupun BLT desa. Hal ini terjadi karena pengelolaan keuangan desa yang kurang baik dan benar.

Pengelolaan Keuangan Desa

Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)  sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa yang dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)   terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Sumber Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Transfer Dana Desa, Transfer Alokasi Dana  Desa, Transfer Bagi Hasil, Hibah dan Pendapatan Lain-lain.

Sedangkan Alokasi Belanja Desa terdiri dari Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak. Dan untuk Pembiayaan Desa terdiri Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Pada pasal 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 

Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Akuntabel merupakan perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. 

Asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Partisipatif merupakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Tertib dan Disiplin Anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya. Dengan berpedoman dan mengimplentasikan asas pengelolaan keuangan desa tersebut berarti prospektif good governance pengelolaan keuangan desa dapat terwujud.

Dengan berpedoman pada asas pengelolaan keuangan tersebut diharapkan pemerintah desa dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang prospektif good governance. 

Adapun implementasinya diantaranya, pertama, Ketersediaan kantor desa, merupakan faktor yang utama atau pokok dalam mewujudkan tranparansi dan akuntabel.

Kemudian, kedua, Komitmen dari perangkat desa untuk senantiasa menyediakan dan meng-update informasi pengelolaan keuangan desa atau frekuensi publikasi (triwulanan, semesteran, tahunan).

Selanjutnya, ketiga, Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, tidak terdapat perangkapan jabatan pada perangkat desa.

Keempat, Dalam penyusunan APB Desa, terdapat kesesuaian dan kebenaran dalam penyajian Perdes APB Desa (sesuai format Permendagri Nomor 20 Tahun 2018),  proporsionalitas dalam mengalokasikan belanja APB Desa dan ketepatan waktu dalam pengesahan APB Desa. Dan kelima, Dapat menyajikan laporan keuangan desa yang berkualitas. 

Dalam mengimplementasikan hal tersebut, desa masih banyak menghadapi kendala, yaitu pertama, Sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki desa belum memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Kedua, Kesiapan dan pemahaman yang kurang dari Kepala Desa terkait konsepsi pengelolaan keuangan desa. Ketiga, Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat desa sebagai pengawas pemerintah desa atau chek and balance yang belum optimal. Dan keempat, Tenaga pendamping yang tidak berkompeten di bidangnya.

Memperhatikan dana atau keuangan  yang dimiliki desa  nilainya besar dan rata-rata meningkat setiap tahunnya, sangat penting dikelola dengan baik, akuntabel dan transparan sehingga kemanfaatan terhadap desa, masyarakat atau daerah dapat dirasakan dengan baik. 

Tata kelola keuangan desa yang baik (Good Governance).selain sesuai peraturan yang ada, adanya pengawasan yang optimal dari berbagai pihak terkait, kuantitas dan kualitas/kompetensi tenaga pengelola yaitu kepala desa dan aparat desa termasuk tenaga pendamping juga sangat penting.

*Penulis adalah, Kasi PPA II B, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur

 

 

 

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry