TANAH : Kantor BPN Kabupaten Kediri, Jl. Veteran 11 Mojoroto Kota Kediri (Ahmad Mafruchi/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Program sertifikat massal ditujukan kepada kelompok masyarakat menengah ke bawah atau bagi warga yang tidak memiliki penghasilan tetap, dengan nama Prona. Merupakan kepanjangan dari Proyek Operasi Nasional Agraria yang digagas Presiden RI Joko Widodo, fakta di lapangan banyak temuan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Selain munculnya pungutan liar, sejumlah desa di Kabupaten Kediri justru memilih bekerjasama dengan notaris kemudian muncul beban biaya yang ditagihkan kepada warga.

Lemahnya pengawasan Prona, merupakan program strategis nasional pemerintah pusat untuk menuntaskan kepemilikan 86 juta sertifikat hingga tahun 2023, ternyata tidak berpihak kepada rakyat. Salah satu bukti, Tim Saber Pungli Polres Kediri mengamankan Sukemi sebagai Kepala Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar, Didik MP sebagai plt. sekretaris desa dan Eko Arifiono .SE sebagai kepala dusun atas pungutan mencapai Rp. 15 juta.

Selaku ketiga pelaku ini, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Mereka telah terbukti dan menyakinkan, terjerat kasus pungutan liar yang dilaporkan salah satu warganya pada Tahun 2018 dengan kerugian uang mencapai Rp. 15 juta,“ jelas AKBP Lukman Cahyono melalui AKP Gilang Akbar, Kasat Reskrim Polres Kediri.

Saat dilakukan penelusuran ke Kantor Kementerian Agaria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri berada di Jl. Veteran 11 Kota Kediri, awalnya didapat keterangan jika pimpinan sedang rapat bersama staf. “Semua masih rapat, kami tidak tahu sampai jam berapa selesainya,” ungkap Tiara, salah satu staf BPN. Ironisnya, Sutopo sesuai nama tertera pada pakaian satpam yang dikenakan, justru diminta mengajukan surat bila ingin konfirmasi.

“Kalau ingin konfirmasi harus buat surat dulu dan nanti dibalas dengan surat juga,” jelas Sutopo. Bahkan saat dijelaskan bahwa juga membutuhkan rekaman suara dan foto, disampaikan tidak bisa karena itu telah sesuai aturan. Tentunya ini akan menjadi persoalan baru dari wajah BPN Kabupaten Kediri begitu tertutupnya atas kebutuhan informasi publik. Lalu ada apakah sebenarnya yang terjadi di dalam kantor ini? Hingga begitu sulit ditembus untuk mendapatkan informasi. (rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry