BOJONEGORO | duta.co – Warga Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, menyambut antusias dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Ahmad Dahlan, salah satu warga Desa Bakung mengatakan, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.

“Alhamdulillah saya merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya, Jumat (3/6/2022).

Senada dengan Ahmad Dahlan, warga Desa Bakung lainnya, Komari menyatakan, dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.

Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, Komari akhirnya mendaftarkan 3 bidang tanah sekaligus kepada panitia PTSL Desa Bakung. Untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sebesar Rp 600 ribu.

“Berarti Rp 600 ribu kali tiga. Tetapi saya sama sekali tidak keberatan. Jangankan Rp 600 ribu, misalkan biayanya Rp1juta saya siap. Karena sudah lama pengen ngurus sertifikat, tapi terhalang dana,” tegas Komari.

Sementara itu, Suparman, Ketua Panitia PTSL Desa Bakung mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat. Karena, lanjutnya, jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.

“Warga Bakung sangat antusias menyambut program PTSL ini. Soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 7 juta,” katanya.

Suparman melanjutkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Bakung, biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar Rp600 ribu. Besaran biaya itu disebut atas dasar kesepakatan bersama.

“Sesuai Musdes Bakung, biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa Bakung maupun untuk yang dari luar desa,” tegasnya.

Di tempat lain, kepala Desa Bakung, Joni Yordan menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.

“Harapannya, warga kami segera memanfaatkan PTSL. Karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanah, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry