BOJONEGORO | duta.co – Tidak terealisasinya program hibah di bagian Kesra dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro kepada lembaga TK/PAUD serta lembaga keagamaan ditengarai ada unsur kesengajaan dari pihak eksekutif, dugaan itu mencuat setelah Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daetah (DPRD) Bojonegoro melakukan klarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus, Natasha Devianti mengatakan, beberapa indikasi adanya unsur kesengajaan untuk tidak melaksanakan program tersebut adalah OPD tidak mampu menjelaskan alasan teknis selain ‘tidak ada proposal’. Padahal cross, kata dia, check yang dilakukan pansus 3 terhadap lembaga terkait hampir semua sudah mengirimkan proposal, karena Perda APBD adalah produk hukum yang harus dijalankan oleh semua pihak.

“Maka adanya unsur kesengajaan untuk tidak menjalankan APBD adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan harus dilakukan tindakan lebih lanjut,” ucapnya, Selasa (22/3/2022).

Maka dari itu, lanjut Natasha, pansus merekomendasikan agar DPRD bisa menggunakan hak yang dimiliki untuk menindak lanjuti indikasi adanya unsur kesengajaan tidak melaksanakan program ini, dan harus ada sanksi yang tegas terhadap adanya upaya dengan sengaja tidak menjalankan APBD yang notabene merupakan produk hukum.

“Sampai saat rapat pansus III LKPJ, Dinas Pendidikan tidak mampu menyajikan data yang rinci terkait kondisi sarana prasarana infrastruktur pendidikan di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga tidak diketahui mana saja sekolah yang rusak berat, sedang dan ringan,” lanjut Sasha sapaan akrabnya.

Menurutnya, dengan adanya data yang rinci bisa dijadikan dasar untuk penganggaran di tahun berikutnya, dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana yang selama ini dinilai kurang memadai.

“Untuk itu Pansus III merekomendasikan agar segera dilakukan proses pendataan dengan melakukan proses verifikasi langsung di lapangan agar persoalan tidak adanya database kondisi infrastruktur pendidikan bisa segera diselesaikan termasuk menyiapkan database sumber daya manusia (SDM) di lingkup dunia pendidikan Kabupaten Bojonegoro, agar dalam merencanakan program dan anggaran berbasis prioritas,” tegas politisi dari PDI Perjuangan.

Sementara itu, imbuhnya, terkait dengan program DAK Fisik APBN 2021 yang Diknas Bojonegoro gagal melakukan proses pencairan dana dari APBN dan harus diganti dari dana APBD, ini mengindikasikan adanya perencanaan yang kurang baik atau tidak professional. Maka dalam hal ini Pansus III merekomendasikan agar perencanaan program kedepannya harus dilakukan dengan kajian-kajian yang matang dan merencanakan program yang terstruktur.

Indikator kinerja, menurutnya, yang akan dihitung dan diukur serta digunakan sebagai dasar untuk menilai atau melihat tingkat kinerja baik dalam tahapan perencanaan dan pelaksanaan.

Ia mengatakan, meningkatkan kualitas pendidikan baik sistem belajar mengajar, kualitas tenaga pendidik dan memperbaiki kinerja para staf struktural maupun fungsional di lingkup Dinas Pendidikan. “Proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang dilaksanakan tanpa dasar yang jelas menyebabkan ketidaknyamanan di lembaga pendidikan,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry