SOSIALISASI peraturan perundang-undangan tentang cukai melalui talkshow di radio suara ngawi, dengan narasumber dari Kanwil DJBc-Tipe Madya Pabean C Madiun, Kejari, Polres, Dinas Kominfo, ATPI Ngawi serta Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi. (mif/duta.co)

NGAWI | duta.co – Program kegiatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 Kabupaten Ngawi mendapat alokasi anggaran Rp24 milyar lebih mulai dilaksanakan. Salah satu penerapannya melalui sosialisasi peraturan tentang ketentuan di bidang cukai.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai tahap awal sudah terlaksana melalui talkshow di radio suara ngawi, dengan narasumber dari Kanwil DJBc-Tipe Madya Pabean C Madiun, Kejari, Polres, Dinas Kominfo, ATPI Ngawi serta bagian administrasi perekonomian setda.

Aries Dewanto, kepala bagian administrasi perekonomian sekretariat daerah (Setda)  Kabupaten Ngawi menjelaskan tentang desain kebijakan penggunaan dana cukai sesuai pmk nomor 206/2021 dengan lima program kegiatan yang sama seperti pada pmk nomor 7/2020.

“Program kegiatan masih sama, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, sosialisasi di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKG) ilegal,” jelas Aries sapaan kepala bagian administrasi perekonomian setda. Kamis. (1/7/2021)

Lebih lanjut Aries menerangkan, dalam pengalokasian anggaran DBHCHT 2021 sesuai pmk nomor 206/2021, dari lima program kegiatan tersebut diampu menjadi 3 bidang yakni, bidang kesehatan 25 persen, bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, dan bidang penegakan hukum 25 persen

“Ada sedikit pengurang prosentase pada bidang kesehatan, sesuai pmk nomor 7/2020 alokasi anggarannya sampai 50 persen, kalau di pmk nomor 206/2021 ini diturunkan menjadi 35 persen,” terang Areis.

Untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang mendapat alokasi 50 persen dari total penerimaan DBHCHT 2021 tersebut, masih terbagi menjadi dua program kegiatan yakni, peningkatan kualitas bahan baku, dan peningkatan keterampilan kerja 15 persen, serta pembinaan lingkungan sosial untuk pemberian bantuan buruh tani tembakau dan atau buruh pabrik rokok 35 persen.

“Jadi 35 persen itu untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan, atau buruh pabrik rokok. Masing-masing akan mendapat Rp300 ribu per orang, mulai bulan Juli atau Agustus 2021, kita masih menunggu petunjuk teknisnya,” ujar Aries.

Dikatakan Aries, terkait data penerima bantuan langsung tersebut sudah didapatkannya dari dinas perindustrian, perdagangan dan tenaga kerja (Disperindag Naker), berjumlah 2.174 orang yang bakal menerina BLT dari prigram DBHCHT melalui bagian administrasi perekonomian sebagai pengampu kegiatannya.

Selain itu, Aries juga menjelaskan untuk bidang penegakan hukum cukai yang mendapat 25 persen tersebut akan diampu oleh 6 organisasi perangkat daerah (OPD), yang melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, masing-masing menganggarkan Rp600 juta, kecuali Disperindag Naker hanya Rp500 juta.

“Sosialisasi di bidang penegakan hukum dilakukan oleh 6 OPD, diantaranya, DPMD,  Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kominfo, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Pangan dan Perikanan, dan Bagian Administrasi Perekonomian Setda,” pungkas Aries menerangkan.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry