barang bukti yang berhasil diamankan. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Genderang perang terhadap narkoba dan peredarannya terus digalakan Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia. Namun, peredaran narkoba semakin marak dan tak terkendali.

Seperti hasil ungkap yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo. kali ini, dua kasus berbeda, dengan tersangka berasal dari Palestina berinisial KW, dan SW asal Makassar. Keduanya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana, didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Muh. Indra Nadjib, dihadapan puluhan wartawan mengatakan, pada tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu apartemen, pihaknya meringkus seorang WNA inisial KW (28) yang juga DPO Imigrasi karena paspor dan visanya sudah tidak berlaku.

“Diketahui dalam kamarnya didapat barang bukti diduga narkotika golongan 1 (jenis tembakau Sinte/sintetis) berat 4,44 gram, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis dan 3 puntung rokok siap pakai serta 1 buah handphone,” papar Deny.

Atas perbuatannya, tersangka KW disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dan pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda hingga Rp 8 Milyar.

Sedangkan untuk kasus kedua, Wakapolresta Sidoarjo menambahkan, bahwa pada tanggal 12 Februari 2021, pihaknya telah menangkap SW (21) asal Makassar dan tinggal di wilayah Sedati Sidoarjo.

WNA (KW. M. bin Waleed) dan (SW) warga Makassar pengedar dan produsen narkoba sintetis saat pres rilis di Mapolresta, Kamis (18/2/21). (FT/LOETFI)

Lebih lanjut, Deny menjelaskan, SW ditangkap saat berada di area SPBU Raya Tropodo dengan membawa 1 bungkus plastik kecil diduga berisi tembakau sintetis yang akan diedarkan. Disamping mengedarkan, diduga tersangka SW juga memproduksi sendiri di kosnya.

“Dalam penangkapan, didapati barang bukti saat ini berhasil disita, antara lain 1 bungkus plastik kecil berisi tembakau Sinte dengan berat 2,53 gram, dan satu bungkus 37,61 gram serta 1 bungkus berisi 169,08 gram, 1 bungkus 163,02 gram, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 250 gram, 1×2 1,5 kg, timbangan elektrik, 2 botol cairan methene, 2 botol cairan ethanol,” jelas Deny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SW dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI dan pasal 129 huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar,tutup Wakapolresta Sidoarjo.

Sementara Ipda Dennta. P. Juhara, Kasubnit I Idik Satresnarkoba, menambahakan, sinte sebenarnya bukan tanaman, tetapi tembakau yang diberikan zat-zat kimia tertentu.

“Sebenarnya lebih jahat ini karena pengakuan dari beberapa orang yang kita tangani, orang yang menghisab rasanya seperti zombie. Dan untuk pabriknya ini pertama kali di Sidoarjo, dan penangkapannya sesuai prosedur di sebuah apartemen di sedate,” imbuh Dennta. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry