KELER: Tersanga Mulyo, pengedar uang palsu saat dikeler ke Mapolda Jawa Timur. Tersangka ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang pengedar uang dolar Amerika Serikat palsu. Dari tangan pelaku laki-laki berinisial MY (53), polisi mengamankan 1.000 lembar uang dolar palsu dalam pecahan 100 dolar.

Pengungkapan peredaran uang palsu ini dilakukan pada Desember 2019 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu dalam bentuk dolar,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi, saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Senin (6/1/2019).

Pitra mengatakan, pelaku MY hendak menjual dolar palsu itu ke seseorang asal Jakarta dengan harga Rp 8.000 per  dolarnya. Jual beli itu rencananya berlangsung di salah satu hotel Surabaya.

Namun belum sempat menjual dolar palsu itu, MY digerebek petugas dari Tim Resmob Jogoboyo. Kemudian dia digelandang ke Mapolda Jatim, bersama ribuan lembar dolar palsunya.

“Jadi dolar palsu ini belum sempat diedarkan. Pelaku baru-baru ini saja melakukan aksinya. Dari pengakuan pelaku, dia dulu pernah coba mengedarkan tapi ternyata tidak laku. Terus waktu dijual kemarin, keburu terbongkar,” kata Pitra, Senin (6/1).

Pitra mengungkapkan,1.000 lembar dolar palsu dengan pecahan 100 dolar itu kalau dirupiahkan bisa mencapai Rp1 miliar. Pelaku MY mendapatkan dolar palsu itu dari seorang berinisial ST, yang saat ini masih buron. Peran ST diduga yang mencetak dolar palsu itu.

“Kalau fisiknya sekilas mirip dengan aslinya. Tapi kalau kita dalami dari segi kasar lembutnya itu beda, dan hologramnya tidak ada. Kita berpesan hati-hati dengan uang palsu. Kalau ragu, bawa saja ke bank untuk dicek keasliannya,” jelasnya.

“Kita masih dalami kasus ini ya. Termasuk peran ST apakah benar perannya mencetak dolar palsu ini apa tidak. Kemudian mau diedarkan ke mana dan motivasinya apa juga masih didalami,” tambahnya.

Saat ini, ungkap Petra pihaknya sedang mengejar seorang pelaku lain, seorang perempuan berinisial ST yang diketahui berdomisili di Solo, Jateng. ST merupakan satu di antara jaringan pengedar uang palsu tersebut.

Selain menyita uang dolar palsu sebanyak 1.000 lembar, dalam pengungkapan itu polisi ikut mengamankan satu buah tas bermerek ASTIN dan satu buah telepon genggam.

Akibat perbuatanya, tersangka Mulyo terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 244 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan uang. tom

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry