PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu, Djoko Suntoro saat diamnakan di Mapolsek Karangpilang Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co  – Djoko Suntoro (44), asal Bratang Wetan, Wonokromo, Surabaya, ditangkap Polisi karena mengederkan narkoba jenis sabu. Pelaku Djoko Suntoro ditangkap anggota Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, di sekitar Jalan Raya Darmo Permai, Senin (30/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kami mendapat informasi masyarakat kalau pelaku selain jadi pengecer juga mengkonsumsi sabu. Saat kami tangkap, Senin (30/9/2019), tersangka kedapatan membawa sabu” kata Kapolsek Karangpilang Kompol Wijanarko, Rabu (9/10/2019).

Tersangka mengaku baru satu bulan mengkonsumsi sabu dan menjual kembali sisanya yang tidak habis dipakai sedangkan untuk mendapatkan barang (sabu) dari seorang bernama Ilham (DPO) dengan cara ranjau.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1set alat isab sabu, 2 pipet kaca, 1 buah skrop sedotan, 6 plastik klip berisi 0,50 gram, 0,26 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,24 gram, 0,20 gram dengan total 1.64 gram, dan 2 handphone.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” tandasnya. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry