Keterangan foto: ayobandung.com

JAKARTA | duta.co – Akhirnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Elfian, menolak seluruh permohonan dalam gugatan praperadilan Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Putusan Elfian itu dibacakan Selasa (12/11/2019).

Maunya, dalam praperadilan, Imam tidak terima diberi status tersangka oleh KPK. Selain itu dalam permohonannya, Imam juga meminta hakim menetapkan bahwa penyidikan KPK dan penahanannya tidak sah.

Tetapi, harapan itu pupus: “Menimbang bahwa termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah yakni alat bukti saksi dan alat bukti surat. Menimbang bahwa persoalan apakah dari bukti-bukti di atas mempunyai kualitas terbukti atau tidaknya pidana dari seorang tersangka, hal tersebut sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim pokok perkara,” demikian pertimbangan Elfian di hadapan kuasa hukum Imam Nahrawi dan KPK, sebagaimana ditulis cnnindonesia.

Maka, Elfian memutuskan bahwa surat penyidikan dan penahanan Imam Nahrawi sah dan berdasarkan hukum.  Dalil permohonan Imam dipatahkan karena hakim menilai secara yuridis para pemimpin KPK itu masih sah, menjabat. Karena seluruh permohonan ditolak maka hakim memutuskan biaya pun dibebankan kepada pemohon atau Imam Nahrawi. (cnni)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry