Syamsul Wathoni praktisi hukum Kabupaten Ngawi dan Dosen Insuri Ponorogo (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Jaminan ijazah sebagai syarat pelunasan iuran komite sebesar Rp1.750.000,- per siswa SMKN 1 Ngawi berjumlah 455 anak lulusan 2022, menurut Syamsul Wathoni, praktisi hukum dan Dosen Insuri Ponorogo, rawan digugat.

“Penahanan ijazah siswa syarat pelunasan iuran komite, berbenturan dengan aturan yang dapat berakibat fatal dan rawan digugat,” ujar Syamsul Wathoni, Kamis, (18/8/2022)

Lebih lanjut, Syamsul Wathoni menjelaskan tentang kajian hukum terkait hal itu. Ia mengatakan, apa yang dilakukan pihak SMKN 1 Ngawi dan komitenya tersebut melanggar UU 39/1999 tentang HAM.

“Pihak SMKN 1 Ngawi dan komite itu melanggar pasal 12 dan pasal 60 UU 39/1999 tentang HAM, bahwa setiap orang atau anak berhak mendapat pendidikan, termasuk nilai hasil belajar dan kelulusan peserta didik,” jelas Toni sapaannya.

Tidak hanya itu, Toni mengatakan, pihak SMKN 1 Ngawi dan komitenya juga bisa dituntut dengan ketentuan melanggar pasal 372 KUHP, ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, atau denda sebanyak-banyaknya Rp900,-

“Jadi dalam uraian pasal 372 sudah jelas bahwa penahanan ijazah siswa termasuk perbuatan melawan hukum, dalam kategori penggelapan barang, baik pihak sekolah dan komite bisa dituntut secara hukum,” tandas Toni

Toni juga menjelaskan, iuran komite SMKN 1 Ngawi juga melanggar Permendikbud 16/2016, Pasal 12 poit (c), komite sekolah perseorangan maupun kolektif dilarang menciderai itegritas evaluailsi hasil belajar siswa secara langsung atau tidak langsung.

Ia menambahkan, pada Peraturan Pemerintah 48/2008 tentang Pedanaan Pendidikan, Pasal 52 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat 4 huruf (c), ayat 5 huruf (c) dan ayat 6 huruf (d) wajib memenuhi ketentuan Pasal 52 point (e) dan (h).mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry