JAKARTA | duta.co  – Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi Jumat malam.
Sebanyak delapan pengacara  tergabung dalam tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto tampak memperkenalkan kedelapan pengacara tersebut, usai mengajukan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi.
“Semua ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto,” ujar Bambang usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).
Dalam konferensi tersebut, satu per satu pengacara berdiri ketika nama mereka disebut. Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mengatakan mereka adalah pengacara yang telah disetujui langsung oleh Prabowo-Sandiaga untuk menangani persidangan di MK.
“Saya sampaikan bahwa tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui Pak Prabowo-Sandi bersama,” kata Bambang.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat, pukul 22.44 WIB.
Mereka mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
Bambang Widjojanto cs membawa permohonan dan juga 51 daftar alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan nanti.
Mahkamah Konstitusi ( MK) pun menerima pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih. Bapak saat ini berada di tahap pengajuan permohonan yang harus dilengkapi dokumen-dokumen yang sudah diserahkan simbolis,” ujar Panitera MK Muhidin, selaku penerima dokumen gugatan. (kcm/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry