SURABAYA | duta.co – Terdapat beberapa kriteria bagi pengunjung maupun pendatang yang nantinya akan tinggal di Surabaya selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Pasalnya, selama penerapan PPKM Mikro, bagi pendatang diwajibkan untuk menunjukkan surat bebas Covid yang harus diketahui pihak RT.

“Nah, mekanismenya sudah paham. Untuk Kampung sudah diberikan batasan-batasan. Jangan sampai ada pendatang masuk yang tidak jelas asal-usulnya. Pendatang baru boleh masuk di kampung apabila yang bersangkutan bebas dari Covid-19. Bisa melalui penunjukkan surat bebas Covid atau langsung tes rapid antigen,” kata Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto usai meninjau Posko PPKM Mikro di Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Rabu, (10/2/21) siang.

Sebelumnya, Pangdam telah menerima paparan dari pihak Kelurahan setempat. Ia menilai, jika paparan yang telah disampaikan pihak Kelurahan sudah sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021.

“Artinya, di Kampung ini sudah ada pos, ruang isolasi, apabila terdapat di kampung ini yang terkena Covid-19, harus dilaksanakan isolasi di ruang yang ditentukan,” bebernya.

Tak hanya itu saja, Babinsa dan Bhabinkamtibmas pun memiliki peranan ketika terdapat warga yang terkontaminasi pandemi itu. “Babinsa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan tracing di wilayah itu,” tegas Mayjen TNI Suharyanto. (nzm)