Penyekatan di bundaran McDonalds depan GOR Delta Sidoarjo. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Dampak dari diberlakukannya PPKM Darurat di daerah-daerah seperti halnya Sidoarjo, begitu terasa dampaknya bagi para pelaku usaha warkop dan jukir.

Mau tidak mau, aturan harus tetap dipatuhi dan didukung semua elemen masyarakat dengan adanya penyekatan di beberapa daerah di Sidoarjo, yakni di beberapa ruas jalan seperti Pertigaan Candi, simpang tiga Cemeng Bangkalan, Krian, Tarik dan lainnya.

Diketahui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Ada beberapa ketentuan baru yang tertuang dalam SE 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan modal transportasi darat, baik pribadi dan umum.

Namun, banyak aturan PPKM Darurat yang belum dipahami masyarakat maupun petugas di lapangan. Mengenai esensial, non esensial, dan kritikal.

Seperti halnya Khodir, warga Desa Gelam yang sehari-harinya memiliki warkop di pertigaan Dishub Sidoarjo. Dirinya mengatakan, sejak hari penutupan, arus lalu lintas menjadi macet.

“Angkutan umum pada lewat perumahan tembusan Tenggulunan, Sumokali, arah pasar Larangan, mas. Angkutan yang naik juga tidak mau nambah ongkos karena mutarnya jauh,” Ujar Khodir.

Senada, jukir yang sehari-hari mangkal di Pasar Larangan Sidoarjo, kepada duta, Jumat (9/7/21) mengatakan, akibat PPKM Darurat dan adanya penyekatan, penghasilannya merosot. “Saya jaga parkir satu hari mulai jam 6 pagi sampai jam 5 sore, Ini saja belum dapat,” ucap KD.

“Ini cuma beli karcis 400 ribu satu bendel. Tiap bulan 400 ribu beli di Dishub. Sekarang penghasilan kurang, mobil luar tidak bisa parkir disini, masuknya sulit. Saat ini terasa memberatkan,” imbuhnya. Dirinya berharap, pandemi cepat selesai dan kehidupan kembali normal.

Sementara, beberapa wartawan berharap, dalam penyekatan ini ada sebuah kebijakan untuk para jurnalis yang bertugas di lapangan. Bilamana melalui jalan yang disekat hendaknya diperbolehkan lewat untuk kelancaran aktifitas jurnalistik, seperti halnya TNI-Polri dan Nakes. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry