MOJOKERTO  | duta.co -Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) menemukan dugaan lima pelanggaran fatal yang dilakukan PT. Aice ice cream Jatim Industri. Dalam, laporan yang diterima ke organisasi itu, pelanggaran aice jelas bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Ada sedikitnya lima pelanggaran fatal yang dilakukan perusahaan sebesar PT. Aice,” kata aktivis PPBI, Toha Maksum, jumat (25/1).

Kelima pelanggaran yang dilakukan PT. Aice, beber Toha yakni perusahaan yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) itu tidak mengolah limbah dengan baik. Limbah yang dihasilkan baik jenis limbah berbahaya, Berbau dan Beracun (B3) maupun limbah non B3 tidak dikelola dengan baik sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pencemaran.

“Bisa dicek jika lewat depan pabrik, got atau gorong-gorong menimbulkan bau menyengat. Artinya mereka tidak mengolah limbah dengan baik,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menerima laporan terkait dugaan perijinan para pekerja asing yang dipekerjakan melanggar aturan. Laporan itu, menyebut jika ada perijinan pekerja asing yang tidak sesuai.

“Soal hal ini pihak terkait harus bertindak. Apakah ijin, visa dan ijin kerja lainnya yang dimiliki pekerja asing ini sesuai atau tidak. Jangan-jangan mereka ijin melancong tapi bekerja,” urainya.

Lebih lanjut Toha membeberkan persoalan status outsorcing (OS) juga menjadi kesalahan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PT.Aice. Ribuan pekerja yang bekerja di bagian produksi berstatus OS harusnya tidak diperbolehkan. Bahkan, tak hanya berstatus OS, ada diantara ribuan pekerja berstatus Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT).

“Padahal dalam UU nomer 13 Tahun 2003 yang boleh berstatus OS hanya bagian tertentu misal sekuriti, bagian umum. Perusahaan jelas melanggar aturan pemerintah,” tegasnya.

Temua kesalahan yang dilakukan PT. Aice tambah Toha juga terkait hasil produksi berupa es krim. Ia mencurigai jika PT.Aice tidak mempunyai ijin ditiap produk yang diedarkan. Ia mencontohkan perusahaan mengeluarkan es krim rasa pisang namun tak ada ijin produknya.”Ini sangat merugikan konsumen,” tegasnya.

Lebih fatal tambah Toha PT.Aice juga tak memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas setiap produknya.”Kita juga heran perusahaan sebesar aice yang menjadi sponsor gelaran Asian Games beberapa waktu lalu yang mengedepankan spotifitas malah berbuat curang tak sportif,” urainya.

Sebelumnya, aktivis PPBI juga telah melaporkan PT. Aice ke balai Gakum lingkungan hidup. Lantaran, limbah yang dihasilkan mencemari lingkungan.  Sampai berita ini diturunkan belum ada respon dari PT.Aice terkait tudingan tersebut. (ari)