Kasatlantas Polres Sampang, AKP A. Nasution (fathor/duta.co)

SAMPANG | duta.co – Kasatlantas Polres Sampang, AKP A. Nasution menegaskan, agar Masyarakat Sampang, Khususnya bagi yang memiliki kendaraan bermotor agar tertib membayar pajak, agar tidak terancam masalah pemblokiran surat-surat kendaraan_nya, dan menjadi kendaraan tanpa surat alias bodong.

Ha ini di ungkapkan kepada Duta Masyarakat, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/10/2022).

Dijelaskan Nasution, ada aturan 5+2 untuk Surat-surat kendaraan bermotor, yang artinya jika pajak 5 tahunan di tambah 2 tahun pajak tahunan tidak di perpanjang maka akan di blokir keabsahan surat-suratnya, sehingga kendaraan tersebut menjadi bodong, karena tidak memiliki surat-surat, baik STNK maupun BPKP.

“Di PP pasal 74 itu intinya gini, 5+2. STNK itu kan berlakunya 5 tahun plus nanti jika pajak 2 tahun berikutnya sama dia tidak di bayar, maka otomatis akan di blokir,” ucap Nasution.

Mengingat persoalan yang berhubungan dengan TNKB, pihaknya tidak akan serta merta melakukan pemblokiran tanpa pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan.

“Jadi setelah 5+2 tahun habis, kami ada kebijakan ditunggu 2bulan, dimana bulan pertama kita kasih surat peringatan, dan bulan kedua kita kasih surat peringatan kembali dan tembusan kepada yang bersangkutan dan ketiga akan kita blokir,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan, jika tahapan tahapan sudah di lakukan dan yang bersangkutan belum melakukan penyuratan ulang pada kendaraannya, maka dipastikan akan di blokir dan kendaraan tersebut menjadi kendaran tanpa surat alias bodong.(tur)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry