Polsek Ngawi Kota pada saat sidak ditempat hiburan karaoke rumah kaca (RK) (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Jelang bulan Ramadhan 2022, Polsek Ngawi Kota lakukan giat inspeksi mendadak (Sidak) di tempat-tempat hiburan karaoke wilayah hukum setempat, pada, Kamis, (24/3/2022)

Dari laporan masyarakat, Polsek Ngawi Kota berhasil lakukan penyitaan puluhan botol berisi miras ditempat hiburan karaoke Rumah Kaca (RK) yang tidak memiliki ijin penjualan minuman beralkohol.

Puluhan botol berisi miras tersebut saat ini diamankan di Polsek Ngawi Kota untuk dijadikan barang bukti sebanyak 5 karton jenis anggur merah dua karton, dan tiga karton lainnya jenis bir crispy, bir bintang dan arak jawa.

“Hasil kegiatan sidak kita amankan barang bukti miras berbagai merk, yakni, 1/2 liter arak jowo, bir crispy, bir bintang dan anggur merah,” terang Kapolsek Ngawi Kota AKP Suyadi.

Sementara itu, berkaitan dengan hal itu, tindakan selanjutnya Polsek Ngawi Kota melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas terkait yang mengeluarkan ijin tempat hiburan. mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry