BONGKAR: Sejumlah tukang terlihat melakukan pembongkaran pagar rumah Riza Pahlevi di JL Dukuh Menanggal No. 27 Surabaya. Duta/Tri Suryaningrum

SURABAYA | duta.co – Tepat dua hari, sejak Senin (9/9/2019) ‘disandera’ di rumahnya, Riza Pahlevi, warga  Jl Dukuh Menanggal No. 27 Surabaya bersama dua anggota keluarganya yang lain, akhirnya, Rabu (11/9/2019) sekira pukul 13.00 WIB,  bisa ‘bebas’.

Hal ini setelah Polsek Gayungan yang dipimpin Wakapolsek Gayungan AKP Widiyantoro melakukan pembongkaran paksa pagar yang digembok, dilas, dan ditutup kayu dari luar ini. Saat diminta keterangan terkait pembongkaran pagar di rumah korban Riza, AKP Widi enggan berkomentar.

Sementara ketika Duta.Co mendatangi lokasi, nampak sejumlah pekerja tengah sibuk mengangkut kayu-kayu bekas bongkaran ke mobil pick up. Sementara pekerja lainnya sibuk membongkar besi-besi bekas dilas.

Seperti diketahui selama dua hari, dari Senin (9/9/2019) hingga Rabu (11/9/2019) merasa disandera di rumah miliknya. Bersama istri dan seorang anaknya dia tidak bisa keluar rumah karena pagar dikunci, dilas, serta ditutup kayu dari luar. “Kalau ini terus dilakukan kita sekeluarga bisa kelaparan, kalau tidak ada yang menjebol pagar,” ungkapnya (10/9/2019).

Tidak hanya terancam kelaparan, Riza juga terpisah dengan tiga anaknya yang tidak bisa masuk rumah. “Ketika tiba-tiba ditutup, kan selain kita bertiga, saya, istri, dan anak bungsu saya, masih ada tiga anak saya yang kebetulan sekolah. Jadi saat ditutup mereka sudah tidak bisa masuk,” ceritanya.

Kini, ketiga anaknya terpaksa menumpang di beberapa anggota keluarganya. “Mau bagaimana wong masuk ya nggak bisa pagar rumah dilas,” tegasnya.

Sebenarnya ungkap Riza, dia sempat malakukan perlawanan, melalui kuasa hukumnya, Helmi SH, dari LBH Al-Baihaqi telah melapor ke Polisi. “Saya Senin (9/9/2019) sekira pukul 12.30 WIB telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Gayungan. Sayangnya petugas SPKT sepertinya sudah tahu tempat yang kita maksud, malah menyarankan nunggu Kanit atau lapor saja ke Polrestabes Surabaya,” sela Helmi, saat ditemui di lokasi ‘penyanderaan’ Selasa (10/9/2019) malam.

Dan lanjut Helmy, melalui kerabatnya, korban akhirnya juga melapor ke Polrestabes Surabaya, bahkan hingga ke Polda Jatim. Sayangnya tidak ada respon, sehingga rencananya pagi ini, Rabu (11/9/29029) sekira pukul 10.00 WIB, Helmi akan ke Polda Jatim memohonkan perlindungan hukum.

“Pagi ini kita akan kembali ke Polda memastikan laporan kita, sekaligus mengirim surat ke Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, memohon perlindungan hukum. Karena laporan kita ke Polisi mental semua dan ini satu-satunya jalan sebagai warga negara ya meminta perlindungan hukum,” ujanya, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019) sekira pukul 09.00 WIB.

Karena, ungkap Helmi, apa yang dilakukan Lie Andry Setyadarma, warga Wonosari Kidul I/18 Surabaya sudah melanggar hukum. “Kan yang dilakukan ini bentuk arogansi seolah-olah kebal hukum,” tegasnya.

Sekedar diketahui polemik antara Lie Andry dan Riza Pahlevi bermula saat, Daniel Sebastian Candra sebagai pemenang lelang Hak Tanggungan dari PT BNI Tbk atas obyek tanah dan rumah kini ditempati korban, telah menjual ke pihak ketiga, Lie Andry.

Karena tidak bisa mengusai tanah dan bangunan yang merasa telah dibelinya itu lantas melakukan aksi pengembokan. Padahal obyek yang diperebutkannya itu kini tengah menjadi sengketa seiring dengan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry