SURABAYA | duta.co – Berawal dari penangkapan HT (33), asal Jalan Kapas Madya 4/29 Surabaya, di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Selasa (28/8), Satnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Lapas.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka HT, diamankan barang bukti berupa 91 butir pil ekstasi yang menurut keterangan tersangka HT barang haram tersebut didapat dari hasil ranjau atas perintah AR.

“Pelaku AR sendiri diduga berada di Lapas Madiun. Rencananya 91 butir pil ekstasi tersebut akan dibagi-bagi menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kembali,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (25/9/2019).

Dari tertangkapnya HT ini, lanjut Sandi, anggotanya berhasil mengembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap IZ dan MB pada Kamis (12/9) sekira pukul 01.00 WIB, di kamar kos Jalan Kedung Asem Surabaya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan kembali, anggota i menemukan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 2,23 gram dari IZ dan 40.000 butir pil koplo LL dari MB,” ungkap Sandi.

Kepada petugas IZ mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari hasil ranjuan di daerah Pasuruan dan Sidoarjo yang diduga berasal dari AR yang berada di dalam Lapas Madiun.

Kepada petugas IZ mengaku telah memberikan barang ranjauan yang diambilnya beruspa 20 butir pil ekstasi kepada SP yang kemudian ditangkap, Rabu (11/9) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Rungkut Industri Surabaya.

Dari SP ini petugas dapat menyita barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi yang didapatkannya dari 1Z. Dan dari hasil pengembangan terhadap IZ, barang didapatkan dari Lapas Madiun yang bekerja sama dengan seorang  napi yang berada di dalam Lapas Pamekasan.

Begitu dikembangkan lagi, anggota mengamankan seorang lagi, SM, dengan barang bukti berupa 1.195 butir pil ekstasi, 2,672 kg ganja, 45,75 gram sabu, dan dan 940 butir pil happy five.

Kepada petugas SM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara diranjau yang berasal dari AD dan HR yang berada di Lapas Pamekasan.

Sansi mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jaringan Lapas ini adalah kerja keras anggota dalam menumpas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

“Kepada semua pelaku pengedar narkotika, jangan coba-coba ‘bermain’ di Kota Surabaya jika tidak ingin berurusan dengan kami,” ancam Sand.

Dan lanjutnya, jika para pengedar tersebut masih nekat melakukan transaksi, kemudian melawan saat dilakukan penangkapan melawan maka akan ditindak tegas. “Bahkan hingga di tembak mati jika melawan dan membahayakan nyawa petugas,” tandasnya. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry