MOJOKERTO | duta.co – Jajaran Resnarkoba Polresta Mojokerto berhasil membekuk lima orang pengedar dan pemakai narkoba. Mereka ditangkap di tempat berbeda di Desa Mojowono Kecamatan Kemlagi Mojokerto, Minggu (7/6/2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 85 gram, terdiri dari 70 gram sabu hijau dan 15 gram sabu putih. Selain itu juga diamankan pil Double L sebanyak 1.000 butir. āSabu hijau merupakan sabu jenis baru dan temuan baru,ā ujar Wakapolresta Mojokerto Hanis Subiyono saat jumpa pers di Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Selasa (16/6/2020).
Belum diketahui darimana asalnya sabu hijau dan apa kelebihan sabu hijau jika dibandingkan dengan sabu lainnya. Hanya saja harga sabu hijau lebih mahal dibandingkan sabu putih. Jika sabu hijau dijual dengan harga Rp1,5 juta per gram, sabu putih bisa dibeli dengan harga Rp 1,2 juta per gram.
āKita belum tahu tentang sabu hijau ini karena merupakan temuan baru. Kita tunggu hasil lab dari Polda. Kalau pengakuan tersangka, harga sabu hijau lebih mahal dibandingkan sabu putih,ā kata pria berpangkat melati satu ini.
Didampingi Kasat Resnarkoba Hari Siswanto dan Kabag Humas Katmanto, Hanis juga menjelaskan jika sabu seberat 85 gram dan 1.000 butirĀ pil double L diamankan dari dua tempat yang berbeda. 15 gram sabu diamankan bersama lima orang tersangka sedangkan 70 gram lainnya diamankan dari tempat berbeda.
āPemilik 70 gram sabu berhasil melarikan diri dan kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka merupakan pemasok dari lima tersangka yang berhasil ditangkap,ā jelasnya.
Salah seorang tersangka ketika ditanya juga mengaku baru pertama kali ini mengedarkan sabu hijau. āRasanya juga belum tahu karena belum pernah mencoba. Baru pertama kali ini mendapat pasokan sabu hijau, biasanya sabu putih saja,ā katanya.ywd