TIMBUNAN GULA PASIR: Inilah sisa gula pasir natura semula 10 ton, sudah laku terjual kepada seseorang dan tetangga 5,6 ton. Sisanya, 4,4 ton maaih berada di Toko Pakan Unggas milik Mat Rochani. (duta.co/ Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Polres Madiun ungkap penimbunan gula pasir dalam toko pakan unggas di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 14.00 lalu. Ditoko itu ditemukan sisa gula pasir natura asal PG Pagotan sebanyak 4,3 ton, sebelumnya laku dijual 4,7 ton kepada seseorang dan warga setempat.

“Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Madiun menerima laporan ada dugaan pelaku usaha melakukan penyimpanan bahan pokok penting berupa gula pasir dalam toko pakan unggas. Begitu, datang ditoko itu, didapati sebanyak 87 zak gula pasir masing-masing berisikan 50 kg,” jelas Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, Kamis (19/3/2020).

Pemilik toko Mat Rochani (51) warga Desa Slambur kepada petuga menyampaikan gula pasir natura itu berasal dari PG Pagotan, sambil memberikan bukti sejumlah pengeluaran. Terduga pelaku sekaligus Petani Tebu Rakyat (PTR) PG Pagotan dan memiliki surat keanggotaan, telah menyetorkan tanaman tebu. Selanjutnya, mendapatkan 80% uang tunai, 15% tetes dan 5%-10 % gula pasir natura.

Dalam musim giling 2019 lalu, terduga pelaku dari PG Pagotan mendapatkan gula pasir natura sebanyak 19 ton, diambil dalam Juni, Juli dan Agustus 2019 lalu sebanyak 9 ton. Sisanya, 10 ton diambil 14 Maret 2020 lalu, lalu dijual per kg Rp 15.250 dan terjual ke masyarakat 5,6 ton terinci seseorang warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, 5 ton dan tetangga sekitar 0,6 ton.

Menurutnya terduga pelaku diduga sengaja melakukan pengambilan gula pasir natura menjadi hak petani tebu dari PG Pagotan, setelah mengetahui gejolak harga dipasaran mencapai Rp 17.500 per kg-Rp 18.000 per kg. Harga gula pasir natura dijual terduga pelaku Rp 15.250 per kg, diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500 per kg sesuai Permendag Nomor 7/2020.

Terduga pelaku diduga melakukan kegiatan usaha perdagangan usaha, tanpa memiliki ijin dari pemerintah dan atau menyimpan bahan pokok penting dalam jumlah tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak hingga gejolak harga. Melanggar UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yaitu pasal 106 dan 107.

Terpisah, Mat Rochani hanya bisa pasrah gula pasir natura dianggap penimbunan, sebab gula itu resmi diperoleh dari PG Pagotan. Sebab, dirinya juga PTR PG Pagotan, tidak bisa berbuat banyak.

“Saya jual masih dibawah pasaran. Saya tidak bisa komentar banyak, Mas. Pasrah saja, Mas,” ujarnya singkat. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry