Kapolres Situbondo saat di mintai komentar sejumlah wartawan (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co- Paska pengerusakan rumah, kios, kaca mobil, pagar dan lapak milik warga Desa Kayuputih dan Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo yang dilakukan oleh oknum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Polres Situbondo melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi, Selasa (11/8/2020).

Hari ini Polres Situbondo memeriksa 17 orang saksi korban yakni warga Desa Kayuputih Kecamatan Panji, dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran, serta 21 orang saksi anggota PSHT. Ini dilakukan untuk mencari titik terang siapa dalang provokasi di balik kerusuhan yang terjadi dua hari berturut-turut itu.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi S.I.K., M.Hum mengatakan, petugas hari ini meminta keterangan beberapa saksi, sehingga nantinya diketahui apa motif dari kerusuhan yang menimbulkan kerugian materi dan korban luka ringan serta berat.

“Penyidik hari ini terus memeriksa saksi, dari 21 orang oknum anggota PSHT yang diperiksa ada 6 yang terduga sebagai pelaku dan kemungkinan nanti statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Kapolres Situbondo

Lebih lanjut, AKBP Sugandi menambahkan, pengerusakan kaca rumah, kios, lapak pedagang, pagar, dan kaca mobil yang dilempari batu oleh oknum PSHT, disinyalir ada unsur penggerak massa sehingga terjadi pengerusakan rumah pada Senin (10/8/2020) dini hari.

“Barang bukti berupa pecahan kaca, batu, kayu dan alat alat lainnya sudah diamankan di polres, ” pungkas AKBP Sugandi.

Pantauan di lapangan di seputar peristiwa bentrokan masih terlihat sepi. Rata-rata masyarakat mengatakan trauma pasca bentrokan dan pengerusakan tersebut. Saat ini, warga yang menjadi korban pengerusakan dan bentrokan masih menunggu keputusan pihak berwajib dan langkah pemerintah daerah. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry