TANGKAPAN SABU: Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurnoyanto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agung Darmawan tengah merilis tangkapan kasus narkotika. Duta/Agoes Basoeki

MADIUN | duta,co – Sat Resnarkoba Polres Madiun dalam kurun 24 Januari-19 Februari 2020 mengungkap sebanyak tiga kasus narkotika jenis sabu. Dari ketiga kasus salah satunya diperoleh barang bukti (BB) seberat 14,24 gram atau tangkapan terbesar, lalu sabu lain seberat 0;69 gram dan 0,31 gram, total seberat  15,24 gram.

Demikian disampaikan Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurnoyanto, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Agung Darmawan di Mapolres Madiun, Selasa (25/2/2020). “Dari kasus ke-1 dan ke-2 BB diperoleh masih kecil berupa paket hemat masing-masing seberat 0;31 gram dan 0,69 gram, sedangkan kasus ke-3 BB diperoleh 0,42 gram, 3,70 gram dan 10,12 gram,” jelasnya.

Dari kasus ke-3 diperoleh BB mencapai 14,24 gram, tambahnya, merupakan tangkapan terbesar satu kasus narkoba oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Madiun selama ini. Jika ditambah dari 2 kasus lain yaitu seberat 0,31 gram dan 0,69 gram total sabu diperoleh dari penangkapan ketiga tersangka sebanyak 15,24 gram.

Penangkapan pertama dari tangan Heri Subagio (44) pelayan warung makan warga Kelurahan Oro-oro Ombo , Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Tersangka ditangkap di Jalan Sidorejo masuk Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jum’at (24/2) sekitar pukul 02.30 dini hari. BB diperoleh sabu seberat 0,31 gram, dimasukan dalam bekas bungkus rokok, ditemukan pada saku baju depan.

Berikutnya, tersangka Condro Seno Prasetio (43) pemotong rambut warga Kelurahan/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, ditangkap Selasa 11 Februari 2020 sekitar pukul 19.30. BB sabu seberat 0,69 gram, berada dibawah karpet tangga tempatnya bekerja, ditemukan BB lain berupa alat hisap dan lainnya. Sabu dibeli dari seseorang seharga Rp 1 juta, dengan diambil sendiri secara sistem ranjau pada suatu tempat.

Tangkapan paket sabu terbesar, dari tersangka Septian Nala Putra (22) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap Rabu (19/2) lalu sekitar pukul 01.00 dini hari. Tersangka diduga kurir ini, ditangkap depan toko jaringan di Jalan Raya Madiun-Ponorogo masuk Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Tersangka saat ditangkap, tengah menaiki motor Yamaha Fino nopol AE 3625 HQ, awalnya ditemukan sabu seberat 0,42 gram dalam bekas bungkus rokok. Saat tas pinggang digeledah petugas, ditemukan sabu 3,70 gram dan 10,12 gram atau total 14,24 gram. Kesemua tersangka saat mendekam di sel tahanan Polres Madiun.

“Para tersangka ini, semuanya ‘orang baru’ membeli sabu melalui kontak, selanjutnya pengambilan dilakukan pada suatu tempat. Bahkan, acapkali tempat pengambilan sabu berpindah-pindah, kami masih telusuri pemasok sabu,” ujar mantan Kapolres Probolinggo ini. ags

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry