AKUI PERBUATANNYA: Tersangka ISM (34) ibu rumah tangga, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, mengakui menawarkan prostitusi termasuk anak dibawah umur. Duta/Agoes Basoeki

MADIUN | duta.co – Sat Reskrim Polres Madiun membongkar kasus traficking melibatkan anak dibawah umur, sebelumnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak menerima laporan dari masyarakat. Laporan langsung ditindaklanjuti ke satu penginapan di Kabupaten Madiun, 1 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 lalu.

“Tersangka ISM (34) ibu rumah tangga warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, melalui akun media sosial MiChat dan WhatsApp menawarkan atau menyediakan PSK. Diawali dari penangkapan 2 orang saksi korban, bermuara kepada tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto, Selasa (11/8/2020).

Kedua saksi korban yaitu SW alias Cempreng (20) perempuan warga Kabupaten Magetan dan AN alias Nopek (15) perempuan asal Kota Madiun, keduanya berprofesi sebagai pemandu lagu. Dari pemeriksaan keduanya mengaku mendapat pesan dari Michat dan WhatsApp untuk datang ke suatu penginapan dari ISM.

Tidak lama berselang, ISM ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya mengaku dari pesan kedua medsos itu menawarkan SW dan AN. Prostitusi online itu sudah berjalan sejak 3 bulan lalu, turut disita ponsel tersangka dan saksi korban berisikan percakapan di akun media sosial itu.

Lalu, uang Rp 1,4 juta dibagi tuk SW dan AN diberikan masing-masing Rp 600 tiba dan sisanya Rp 200 ribu untuk tersangka. AN sendiri masih menjalani pendidikan Kejar Paket A, karena sempat berhenti dari sekolah formal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 88 junto 76 i UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tidak hanya itu, tersangka juga dijerat 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun. Lalu, pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman 3 bulan penjara. ags

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry