LAMONGAN | duta.co – Peredaran narkoba di Lamongan bisa dibilang makin merajalela. Indikasinya, meski jumlah pelaku sudah nyaris tidak terhitung dijebloskan ke penjara, namun generasi penerus kian bermunculan. Bahkan, pada kurun waktu tiga bulan terakhir tepatnya pada akhir tahun 2022 ini, Polres Lamongan berhasil membekuk 27 tersangka pengedar dan seorang pemakai narkoba.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, sebanyak 28 tersangka ini dari 23 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lamongan. “Kasus ini terungkap dalam rentang waktu 3 bulan terakhir,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (13/12/2022).

Sebagian besar, kata Yakhop, para tersangka ini terkait kasus jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang dan ganja. “Ini adalah pengungkapan kasus selama tiga bulan, sejak September hingga November, dari 23 kasus, jumlah tersangka 28 orang dengan rata-rata kasus yang diungkap jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang dan ganja,” katanya.

Di samping dilakukan secara langsung, terang Yakhob, dalam penjualan barang ini para tersangka ini juga menggunakan berbagai modus. Diantaranya, penjualan dilakukan secara online, dengan memanfaatkan market place online.

Bahkan, lanjut Yakhob, ada juga pelaku yang memanfaatkan media sosial Facebook. “Transaksi ada yang dilakukan secara langsung, ada yang pesan melalui applikasi market place. Untuk ganja ada yang memanfaatkan media sosial facebook,” tuturnya.

Lebih miris lagi, dari 28 tersangka ini, 11 diantaranya berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. Bahkan, ke -11 tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa ini semuanya adalah pengedar narkoba, baik jenis sabu maupun pil dobel L atau daftar G yang telah dilarang oleh undang-undang.

Menjadi perhatian lagi, penangkapan terhadap tersangka ini hampir terjadi di setiap kecamatan di Lamongan. “Karena itu kita harapkan peran serta masyarakat untuk juga membantu kami dalam menginformasikan peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” terangnya.

Disampaikannya, dari 28 tersangka yang telah diamankan, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa narkoba jenis sabu dengan berat 6,24 gram, ganja seberat 17,8 gram, obat terlarang double L sebanyak 3.333 butir dan juga obat keras jenis G sebanyak 2.093 butir.

Ditambahkan,  para tersangka ini dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. “Pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain hukuman maksimal 4 dan maksimal mati,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya guna mengantisipasi dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Lamongan. Diantaranya, menjalin sinergitas dan bekerja sama dengan beberapa instansi. Sinergitas itu dilakukan mulai dari BNNK, hingga pihak terkait lain.

Bahkan, tambah dia, pihaknya juga sudah membentuk tim, yang bertugas untuk memantau dan mengawasi gerak-gerik mereka (para pelaku) di dunia maya. “Sebab dalam beberapa kasus sempat ditemukan, peredaran narkoba dan akses jual-beli narkoba. Ada yang menggunakan media sosial dan jasa pengiriman barang. Pasti kami pantau,” pungkasnya. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry