RESPON : Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Usai menerima rilis dikeluarkan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono langsung memberikan perintah kepada Kasat Reskrim AKP Gilang Akbar. Hal ini terkait dugaan penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Diberitakan sebelumnya Murdi Hantoro, Ketua DPC PDI Perjuangan dihadapan sejumlah wartawan menyampaikan atas nama partai memerintahkan ketua fraksi beserta anggota fraksi yang duduk di Komisi II DPRD Kabupaten Kediri, agar menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Kediri.

“Saya tegasnya, telah perintahkan ketua fraksi serta anggota fraksi berada di Komisi II hadirkan Bapenda dilakukan klarifikasi. Saat kami reses, mendapatkan keluhan ini, juga disampaikan para perangkat desa dan PPAT hingga para notaris,” ucap Hantoro, sapaan akrab Ketua DPC PDI Perjuangan, didampingi perwakilan beberapa anggota fraksi

Pernyataan Tegas Fraksi PDI Perjuangan

PAJAK : Murdi Hantoro, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri saat jumpa pers (Nanang .P Basuki/duta.co)

Dengan mengacu UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkenaan dengan besaran perhitungan BPHTB sebenarnya sudah jelas bahwa parameternya adalah nilai jual obyek pajak (NJOP). Namun kenyataan di lapangan berbeda jauh, bahkan pihak petugas Bapenda ada yang menetapkan harga naik 400 kali lipat.

“Hal ini sangat memberatkan masyarakat yang akan pengurusan legalitas kepemilikan tanah,” ungkap Sulkani, anggota Komisi II menyatakan siap menjalankan perintah Ketua DPC. Bahwa Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Bapenda, yang pertama. Berkaitan dengan perhitungan BPHTB kembali pada peraturan perundang – undangan yang ada. Yaitu mengacu pada Undang -undang 28 tahun 2009 pasal 87, tentang jual beli dan NJOP menjadi parameter pengesahan NJOP.

Dikonfirmasi atas kasus ini, Kapolres Kediri menyatakan, bahwa pihak juga telah mendapatkan aduan yang sama. Kasus ini sebelumnya dalam penyelidikan, selanjutnya dia telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk mendalami kasus ini. Bila kemudian berdasarkan keterangan para saksi dan dilengkapi bukti – bukti, tidak tertutup kemungkinan akan naik menjadi penyidikan.

“Kami sebenarnya telah tindaklanjuti dengan memanggil sejumlah pejabat terkait BPHTP. Bahwa berdasarkan aduan masyarakat yang kami terima, nilai transaksinya tidak sesuai dengan NJOP. Sat Reskrim telah melakukan penyelidikan dan telah saya perintahkan Kasat Reskrim untuk mendalami kasus ini,” tegas AKBP Lukman.

Diungkapnya kasus ini mendapatkan sejumlah dukungan, salah satunya dari Camat Gurah, Drs. Kaleb Untung Satrio Witjaksono, MM. “Memang benar pernyataan Bapak Murdi Hantoro, bila Bapenda memang ugal – ugalan dan ini sering merugikan kami selaku PPAT . kasus ini untuk kepentingan kita semua khususnya rakyat di Kabupaten Kediri. Kami mendukung upaya dilakukan Fraksi PDI Perjuangan,” tegasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry