TIPU : Camat SH bersama barang bukti saat dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Berkas pemeriksaan terhadap SH, eks Kepala Kecamatan Kras Kabupaten Kediri oleh Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kediri, telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kini kasusnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pada Rabu (14/10).  Sebelumnya, SH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dimana korbannya seorang kepala desa.

Penerapan protokol kesehatan dengan ketat diterapkan saat tersangka SH, akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 dengan melakukan rapid test. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gilang Akbar mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan dan dinyatakan berkas perkara SH telah lengkap.

Bersama tersangka SH, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen salah satunya bukti transfer di rekening koran. Dengan dilimpahkannya SH maka status tahanan berubah dari tahanan Polres Kediri menjadi tahanan Kejaksaan. “Setelah dinyatakan P21, maka kami mempunyai kewajiban melakukan pelimpahan ke Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti kami serahkan,” ucap AKP Gilang.

Sebagaimana diketahui, SH dimana jabatan terakhirnya sebagai Camat Grogol, diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras, pada tahun 2016 lalu. Bahkan, korbannya mengalami kerugian material hingga Rp 125 juta. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry