DIAMANKAN: Polres Jember berhasil mengamankan Sukamin warga Dusun Rojobalen Desa Kloposawit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang setelah kepergok membeli rokok dengan uang palsu (upal). (duta.co/udiek)

JEMBER| duta.co -Jajaran Polres Jember berhasil mengamankan Sukamin warga Dusun Rojobalen Desa Kloposawit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang setelah kepergok membeli rokok dengan uang palsu (upal).

Dalam keterangannya saat menggelar jumpa pers di halaman mapolres setempat (17/4) Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH mengatakan bahwa pelaku awalnya membeli rokok  di warung Mad Paresi satu bungkus.

“Pelaku membeli rokok dengan menggunakan pecahan Rp. 20.000, di daerah Keting, Kecamatan Jombang tepat depan pom bensin,” ujarnya.

Masih kata Kusworo, penjual rokok meneliti uang tersebut dan setelah diketahui uang tersebut palsu, Sukamin langsung melarikan diri. Namun, pelaku berhasil diamankan jajaran Polres Jember setelah menabrak korban saat berusaha melarikan diri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membuat sendiri uang palsu tersebut dengan cara memfoto copy,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres menembahkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang pecahan 20.000 yang diduga palsu sebanyak 25 lembar dan 4 lembar asli.

“Berikut kertas HVS, mesin prenter, cutter, gunting dan penggaris plastik. Untuk saksi kejadian, Halimah, Sukari dan Iwan Iswanto,” imbuhnya.

Pelaku terancam Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 425 KUHP dengan hukuman paling 15 tahun penjara.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan ada pihak yang dengan sengaja membuat dan mengedarkan uang palsu agar mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. (mid)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry