BOJONEGORO | duta.co – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 15 gramĀ  dan tersangka SS (50), Jumat (16/8/2019). Pria pengedar sabu adalah warga Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan. Dimana yang bersangkutan telah mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menjual, menguasai serta memiliki,” kata kapolres.

Kemudian terjadi peristiwa tersebut tersangka dilakukan penangkapan dan penggeledahan sehingga dapat ditemukan barang bukti yang cukup.

Kapolres mengatakan tersangka SS ini diamankan oleh kepolisian di taman Desa Talun, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro dengan barang bukti yang berhasil disita yakni narkotika jenis sabu – sabu.

“Ini terbesar ke dua yang setelah kemarin sabu sabu seberat 72 kilogram, berasal dari wilayah timur,” jelas kapolres.

Setelah penangkapan tersangka SS, selanjutnya kepolisian mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja.

“Yang bersangkutan selain menjual narkotika jenis sabu juga menggunakan ganja,” tambahnya.

Akibat perbuatannya tersangka SS dijerat Pasal 114, 112 dan 127 UU NO. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Sementara masih kita kembangkan. Karena dengan jumlah sebesar ini biasanya ada kurir kurir atau mungkin jaringan di Bojonegoro ini,” terang kapolres.

Dari keterangan tersangka, dalam mengedarkan barang haram tersebut tersangka menyasar berbagai macam kalangan baik pelajar, mahasiswa dan lain lain yang ada di Kabupaten Bojonegoro. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry