TIPU: Tersangka penipuan dengan modus korban penganiayaan, M Sofyan saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co  – Seorang pelaku penipuan dan penggelapan diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Adalah M Sofyan (26), asal Jalan Wonokusumo Bakti Gg 4 Surabaya yang ditangkap pada Selasa (10/9).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari dua korbannya, Uni Sulani dan Agus Triranto.

Penangkapan pelaku berawal Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan mencari informasi, dengan memetakan daftar para pelaku gendam dan penipu. Pada saat di Jalan Sidotopo Wetan  Tim Opsnal berpapasan dengan tersangka.

“Saat anggota melakukan pengeledahan menemukan tiga dompet dan beberapa handphone (HP),” sebut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Selasa (17/9).

Dan lanjut Iptu Giadi Nugraha, saat dilakukan pengecekan di dompet terdapat dua STNK dan KTP atas nama orang lain.

Setelah di kroschek dengan menelusuri alamat dan HP tersebut, didapat petunjuk bahwa para pemilik dompet telah menjadi korban penipuan yang terjadi di Taman Bungkul yang dilakukan oleh tersangka dan teman tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil interogasi,tersangka sudah melakukan penipuan di 4 TKP, namun masih mendapatkan 2 TKP sesuai dengan laporan polisi.

“Modus pelaku saat bertemu para korban mengaku bahwa saudaranya menjadi korban penganiayaan. Kemudian para pelaku mengelabuhi para korban dengan meminjam HP dan membawa dompet korban dengan alasan HP dan dompet akan dikembalikan apabila para pelaku bertemu dengan adiknya. Namun ternyata HP dan dompet korban tidak dikembalikan dan dibawa para pelaku,” tutup Giadi Nugraha.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,  2 STNK milik korban, 2 dompet berisi KTP, 1 sepeda motor Honda Beat Nopol L 4465 P (sebagai sarana), dan HP yang diduga hasil kejahatan. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry