MOJOKERTO | duta.co – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap satu dari dua pelaku pembacokan terhadap korban Sukis Eko Cahyono (34) warga Lingkungan Balong Cangkring 1, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Sedangkan satu pelaku lagi masih buron.

Untuk itu Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan menghimbau pelaku agar menyerahkan diri. Dan kepada keluarga pelaku diminta menyerahkan pelaku secara baik-baik.

“Saudara AT posisinya masih belum bisa kita tangkap, tidak kooperatif. Saya menghimbau melalui teman-teman media ini, supaya yang bersangkutan juga melihat, sampai ke ujung dunia juga saya kejar atas nama hukum. Saya minta dari pihak keluarga silakan baik-baik menyerahkan diri dan ikuti proses hukum dengan jentel,” tegasnya saat jumpa pers Selasa (16/11/2021).

Pelaku yang tertangkap adalah, M Bisri (42), juga warga Kelurahan Pulorejo yang juga masih paman korban. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah keponakannya, di wilayah Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri ke wilayah Lamongan, Bungurasih, Puri Kabupaten Mojokerto dan Jombang.
“Kami menangkap pelaku di wilayah Jombang dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pedang alat yang digunakan menganiaya korban,” ungkapnya.

Motif penganiayaan lantaran pelaku tersinggung dituduh korban mengambil uang dari tempat bekerjanya senilai lebih dari Rp 1 juta. Mereka bekerja menjadi sales pemasaran cetakan kue.

Saat itu, pelaku dan korban pesta miras di samping rumahnya. Tak terima dituduh mencuri uang, pelaku naik pitam hingga terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.
Pelaku memukul kepala korban, dia dibantu pelaku AT mengeroyok korban di teras rumah.

Korban berlari masuk ke dapur mengambil pisau. Sedangkan, pelaku mengambil pedang di rumahnya dan langsung membacok korban. Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka bacok paling parah di bagian leher kiri sekitar 15 sentimeter dengan kedalaman luka lebih dari 3,5 sentimeter.
“Kondisi korban sempat kritis dan kini kondisinya berangsur membaik dalam perawatan di Rumah Sakit Gatoel,” terangnya.

Pelaku dijerat pasal 170 KUHP terkait penganiayaan atau perbuatan kekerasan
bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga melukai korban. “Ancaman pidana 9 tahun penjara karena perbuatan kekerasan/penganiayaan yang mengakibatkan korban luka,” jelasnya. ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry