BLITAR | duta.co – Sebuah rumah karaoke di Kecamatan Wlingi Kabupaten BlitarĀ  nekat beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Akibatnya polisi turun tangan menggerebek dan menutup rumah karaoke tersebut.

Kasat Samapta Polres Blitar AKP Nanang Budiarto mengatakan, pihaknya mendapati adanya kegiatan di dalam rumah karaoke saat patroli jam malam PPKM Darurat. Begitu di datangi, benar saja sejumlah orang tengah asyik bernyanyi di dalam sebuah room.

“Kami langsung melakukan penutupan dan memasang garis polisiĀ  karena rumah karaoke itu, telah melanggar Inmendagri nomorĀ  15 /2021 tentang PPKM Darurat dimana sektor non esensialĀ  tidak diijinkan buka selama berlakunya PPKM Darurat,” tegas Nanang.

Selain menutup rumah karaoke, terhadap pemilik dan pengunjung sebanyak 7 orang juga diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring). “Pemilik dan pengunjung kami beri sanksi Tipiring,” tegasnya.

Nanang menambahkan,Ā  selama PPKM Darurat pihaknya intens melakukan pengawasan terhadap sektor non esensial dan non kritikal. Apabila masih membandel untuk beroperasi maka akan langsung dilakukan penutupan. Sebelumnya empat kafe di Kecamatan Kanigoro juga ditutup petugas karena ngeyel beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

Untuk diketahui, Blitar Raya yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar memberlakukan PPKM Darurat.

Kota Blitar masuk dalam asesmen situasi pandemi level 4 sedangkan Kabupaten BlitarĀ  masuk dalam asesmen situasi pandemi level 3.

Level asesmen iniĀ  ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. ndi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry