MADIUN | duta.co -Sat Reskrim Polres Madiun Kota membongkar praktek prostitusi melalui jejaring sosial Facebook (Fb), Minggu (13/1) pukul 20.30 malam lalu. Saat sejumlah kamar Hotel Kartika Abadi di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, disisir petugas ditemukan 2 pasangan di kamar 101 dan 102. Kedua pasangan ini tidak bisa mengelak, selanjutnya dibawa ke Mapolres Madiun Kota.

“Berawal adanya informasi dari masyarakat, ada prostitusi melalui jejaring sosial Fb itu, kami langsung tindaklanjuti dengan lakukan pengeledahan di kamar hotel itu. Tidak lama berselang, diamankan 2 orang pria dan 2 orang wanita korban yaitu Vt dan An dibawah umur,” jelas Kanit Tipiter, Sat Reskrim Polres Madiun Kota Ipda Christian Tangketasik.

Saat dilakukan penggerebekan kedua kamar, juga didapatkan barang bukti uang ratusan ribu rupiah, kuitansi hotel dan lainnya. Namun, Gl diduga mucikari sekaligus pengantar keburu meninggalkan hotel. Informasi lain, Gl warga Kota Madiun ini akan kembali mengantar “pesanan” sama, informasi berharga ini pun tidak disia-siakan.

Petugas masih menanti Gl diperoleh informasi, kembali pengantar seorang wanita pesanan seseorang. Benar saja, ditunggu satu jam lebih, Gl datang bersama El, langsung ditangkap petugas. Informasi lain menyebutkan Vt dan El foto model serta sering ikut ajang serupa tingkat lokal dan regional.

Selanjutnya, mereka dibawa Mapolres Madiun Kota guna pemeriksaan intensif, petugas juga tengah memburu mucikari utama.

“Lengkapnya segera dirilis, kami perlu waktu untuk menyampaikan hal lain. Atas perbuatannya, Gl dijerat UU Nomor 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, pasal 1 ayat 1, ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda  Rp 150 juta-Rp 600 juta,” ujar Ipda Christian Tangketasik. (ags)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry