SURABAYA|duta.co – Perusahaan milik keluarga PT Zangrandi Prima, sedang dilanda polemik.

Polemik itu terkait kepemilikan saham perusahaan yang bergerak dibidang penjualan es Krim ini. Sehingga, empat orang bersaudara, adalah Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio harus rela duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Mereka disidang dalam berkas terpisah.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jaksa menyebutkan bahwa keempatnya didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan saham sepuluh lembar milik korban Evy Susantidevi Tanumulia, yang tidak lain merupakan saudara kandung dari para Terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaannya di ruang Garuda 1.

Ketika diminta tanggapannya atas dakwaan oleh ketua majelis hakim Pujo Saksono, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan akan mengajukan keberatan (Eksepsi) pada agenda sidang berikutnya.

“Eksepsi yang mulia,” kata Erles Rareral, penasihat hukum para terdakwa.

Setelah dirasa cukup, hakim Pujo kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. “Baik, sidang kita tunda sidang pada pekan depan,” pungkas Pujo disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.

Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama ZANGRANDI. Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan pada akhirnya didirikanlah PT. ZANGRANDI PRIMA yang Pemegang Sahamnya adalah para ahli waris sekaligus.

Pada saat pendirian PT Zangrandi, segenap Ahli Waris sepakat Saham milik Evy Susantidevi diatas namakan saudaranya yaitu Sylvia Tanumulia yang tertuang dalam Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Susanti, S.H Notaris /PPAT di Surabaya. Selanjutnya, dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan diberikan deviden oleh Perusahaan.

Belakangan, sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, mulai timbul upaya-upaya untuk mencaplok saham Evy di PT Zangrandi. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham RUPS, kemudian saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) berikut milik Evy tersebut malah dialihkan sepihak kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus.

Atas perbuatan para terdakwa, korban Evy Susantidevi hanya berharap negara hadir dan melindungi dirinya yang merasa dirugikan karena saham miliknya yang merupakan warisan orang tua, diambil oleh saudaranya sendiri. eno

FOTO: Para terdakwa saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/1/2020). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry