UPAL: Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, saat melakukan gelar ungkap[ kasus peredaran uang palsu di Jember, Kamis (5/12). Duta/Tom Suwandi

SURABAYA – Polda Jatim mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang dijalankan oleh dua warga Jember. Uud Zainudin atau UZ (44), warga Desa Arjasa RT 5 RW 3, Kecamatan Arjasa, dan Sukriyanto atau S (53), warga Desa Tutul RT 4 RW 14, Kecamatan Balung. Keduanya pun diringkus polisi, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keduanya, Polisi menyita upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 633,7 juta, upal pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 28,35 juta, seperargkat alat komputer, CPU,  monitor, 2 buah printer, obat scren, 3 botol pengecer, 1 lembar kaca film, 1 Kaleng tinta plastik, 2 buah papan sablon, 3 stempel, serta 1  buah alat pendeteksi uang atau ultra violet.

Pelaku Uud yang mempunyai keahlian untuk membuat dan mencetak upal lalu mengajak Sukriyanto untuk mencari pendana pembuatan upal.

Setelah uarg palsu yang dicetak dibuat oleh pelaku Uud, rekannya Sukriyanto menghubungi pendananya. Namun pesanan upal tersebut tidak diambil oleh pendananya.

“Oleh pelaku Sukriyanto, upal itu dibawa dan menyimpannya di daerah Jember. Disana, pelaku juga mengedarkan upal tersebut dengan perbandingan 1 banding 3 di wilayah Jember,” sebut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (5/12).

Lanjut Kapolda, pemilik ide sendiri yakni, pelaku Uud. Proses untuk membuat uang pecahan Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan dilakukan dengan cara menentukan gambar mata uang resmi yang ditentukan oleh negara bagian depan.

Menentukan gambar depan dulu selanjutnya menyablon gambar pahlawan dan garis tengah atau pita pengaman. Dilanjutkan gamhar bagian belakang dengan gambar contoh dari internet yang didapat dari mendownload dahulu.

“Pelaku Sukriyanto sendiri ketika itu menawarkan uang palsu tersebut kepada seseorang yang bernama Sutan yang berdomisili di Sumatera Utara untuk mendanai pembuatannya,” tambah Kapolda.

Dengan dalih pesanan upal setelah cetak dan siap edar tidak diambil, mereka memgedarkan sendiri di wilayah Jember. Motif dari kegiatan keduanya yakni untuk mendapatkan kauntungan dari hasil pengedaran upal tersebut.

Setelah diamankan pada, 1 Desember 2019 lalu, keduanya langsung dijebloskan ke tahanan Polisi menjeratnya tersangka Uud Zainudin dengan Pasal 46 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan Sukriyanto dijerat  dengan Pasal 36 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 50 miliar. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry