SITA UANG: Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti uang Rp 2,5 miliar yang disita dari para pembobol kartu kredit. Duta/Surabaya

SURABAYA  | duta.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim mengamankan Rp 2,6 miliar dari rekening milik otak pelaku pembobolan kartu kredit, warga Jalan Baongsari, Surabaya.

Uang sebanyak Rp 2,6 miliar milik Hendra Kurniawan tersebut disimpan dalam rekening milik Novi Rosalina, karyawan dan juga pacar pelaku Hendra.

Disamping uang miliaran rupiah, Polisi juga menyita, satu unit kendaraan Pajero warna Putih Nopol L 1784 IJ dan satu unit Fortuner warna hitam Nopol L 1673 WQ, serta dua buku tabungan milik Novi Rosalina.

“Uang Rp 2,6 miliar disimpan dalam rekening NR, yang merupakan karyawan sekaligus pacar pelaku Hendra,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (6/12/2019).

Luki  mengungkapkan, petugas akan melakukan koordinasi dengan PPATK untuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Lanjut Luki, para pelaku pembobol kartu kredit milik warga asing ini akan mendapatkan ganjaran hukuman pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 48 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Dikabarkan sebelumnya, 18 pemuda Lulusan SMK di Surabaya membobol kartu kredit warga asing. Puluhan pemuda di Surabaya diamankan oleh Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di rumah Jalan  Balongsari Tama S-1 RT. 01 RW. 05 Kec. Tandes, Surabaya.

Ke 18 pemuda ini melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara membobol dokumen data elektronik milik orang yakni kartu kredit. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry