TEMBAKAU GORILA: Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti tembakau gorila yang disita saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Senin (30/3). Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Wabah korona atau Covid-19 yang tengah melanda rupanya  tidak menyurutkan semangat Silmi (24) dan Fiqih (25), warga Sidoarjo serta Norris (26) warga Tenggilis Mejoyo Surabaya, untuk mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila. Akibtanya, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim pun menciduk ketiganya.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, para tersangka menjual tembakau gorila dengan dalih untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh agar terhindar dari paparan Covid-19. Juga dipercaya dapat menambah gairah seksual bagi pemakainya. “Ini barangkali untuk meningkatkan stamina gairah seks dan imun,” ujar Trunoyudo, Senin (30/3/2020).

Ditambahkan oleh Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak. wilayah peredaran tembakau gorilla yang dilakukan oleh kelompok ini hampir diseluruh kota besar yang ada di Pulau Jawa dan Bali. Meliputi, Jakarta, Bogor, Semarang, Surabaya hingga Denpasar.

“Dimana tembakau gorilla yang sudah dijual oleh ketiga tersangka ini antara lain, di Jakarta, Bogor kemudian Semarang kemudian ke Bali,” urainya.

Dalam pengungkapan ini, selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya juga telah menyita barang bukti ganja sintetis seberat hampir 40 kilogram. Puluhan barang haram tersebut diperoleh dari dua tempat.

Pertama, tembakau gorilla seberat 3,2 kilogram ditemukan di Kantor JNE Cabang Surabaya. Dan kedua, seberat hampir 36 kilogram ditemukan di Medayu Utara, Kecamatan Gununganyar Surabaya. “Ternyata tembakau gorila sebanyak 40 kilogram ini berasal dari Cimahi (Jawa Barat),” tandasnya.

Mengenai dalih para tersangka yang meyakini khasiat tembakau gorilla dapat menambah imunitas pemakainya, dibantah oleh Dirnarkoba Polda Jatim. Menurut Cornelis, hal itu hanya pengakuan dari tersangka saja. Belum ada bukti ilmiah yang membuktikannya.

“Tidak benar, tidak benar bahwa efek dari tembakau gorila ini meningkatkan imunitas terhadap Covid-19,” bantahnya.

Termasuk soal kemampuan seksualitas yang terdongkrak usai mengkonsumi ganja sintetis ditegaskan Cornelis, itu juga tidak benar. “Dan itu tidak benar, bahwa tidak ditemukan khasiat atau efek dari mengkonsumsi tembakau gorila,” tutupnya.

Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry