SURABAYA | duta.co – Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menciduk seorang muncikari berinsial IS alias Bunda (39) yang menyediakan layanan prostitusi di Next KTV Karaoke di Jalan Veteran 74, Kepanjen Kidul, Blitar.

IS diamankan karena menyediakan pemandu lagu (LC) karaoke yang bisa di boking (BO) untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

“Modus operandinya tersangka menawarkan pemandu lagu yang bisa di boking kepada tamu yang datang. Itu mainnya bisa dilakukan di dalam room karaoke,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/3/2021).

Gatot Repli menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu Polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa di Karaoke Nex KTV Blitar menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani layanan seks di room karaoke.

Di hari yang sama, anggota Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, membawa surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan karaoke tersebut.

Sementaraa Dirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, selain mengamankan mami IS, pihaknya juga telah memeriksa lima orang korban, yakni  SK (20), KU (22), YO (24), DS (29), dan EM (30), seluruhnya warga Kabupaten Blitar.

“Selain mengamankan mucikari, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang LC, seluruhnya tidak ada yang dibawah umur,” sebutnya.

Sedangkan tamu yang ini memuaskan hasrat nafsunya di room karaoke ataupun dibawah ke hotel, akan dikenai tarif mulai Rp600 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali ‘permainan’. “Dari tarif tersebut, mami ini mendapat bagian sebesar 20 persen,” imbuhnya.

Dihadapan perugas, IS mengaku, menjalani bisnis lendir ini karena himpitan ekonomi. “Ekonomi. Baru kali ini kerja di karaoke dan belum dapat satu tahun,” ucapnya.

Dati pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kondom bekas pakai, 2 buah celana dalam laki dan perempuan, 1 buah bra, 1 buah bill room Next KTV, 1 bill kamar hotel, uang tunai Rp3,6 juta dan uang booking out (BO) sebesar Rp600 ribu.

Atas perbuatannya,  IS dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP terkait tindakan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun lebih empat bulan. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry