SURABAYA  | duta.co – Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak di bawah umur usia 14 hingga 16 tahun.

Modusnya, tersangka merekrut korbannya, beberapa anak di bawah umur juga sebagai (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (Medsos), WhatsApp dan Facebook

OS (38), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo, Jatim menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Wakapolda, usai menggelar rilis, Senin (01/02/2021).

Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini bervariasi dari Rp 250 sampai Rp 600 ribu. Namun ada juga yang sampai Rp 1 juta.

  1. “Tarif yang dipatok tersangka ini antara Rp 250 sampai Rp 600 ribu,” tutupnya. rm
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry