SURABAYA | duta.co – Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, mengungkap kasus ekspor kendaraan bermotor curian, dari Surabaya, Jawa Timur menuju Timor Leste, Rabu (10/2/2021). Lima tersangka berhasil diamankan dan ratusan barang bukti kendaraan bermotor disita.

Kelima tersangka di antaranya AP (35 ), warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan. SH (36), warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan. DI (40), warga Surabaya yang berperan sebagai pengepul. M (45), warga Surabaya berperan sebagai pengepul, dan PA (43), warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.

“Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua (curian) ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.

Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya.

Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. “Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste,” ujar Nasrun Pasaribu.

Lanjut Nasrun, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa 10 sampai 15 unit.

Untuk motor rata-rata dibanderol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.

“Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana,” jelas Nasrun.

Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara tersebut.

“Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan),” ungkapnya.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek, 7 unit kendaraan roda empat jenis picup berbagai merek, 3 unit dump truk, 5 unit ponsel berbagai merek, 2 unit laptop, dan 25 kontainer.

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry