SURABAYA | duta.co – Perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dipimpin hakim tunggal Titik Budi Winarni.

Perkara ini diajukan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid terhadap dokter Muhammad Sofyanto dan dokter Yudi Her Oktaviono.

Kepastian putusan terhadap perkara tersebut diungkapkan oleh Billy Handiwiyanto, kuasa hukum termohon. Saat ditemui, Billy membenarkan bila hakim menolak seluruhnya permohonan pemohon berdasarkan pasal 142 Undang-undang Perseroan Terbatas.

“Diputus tadi siang sekira pukul 12.00. sidangnya singkat karena cuma amar putusannya saja. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tidak adanya RUPS yang membahas terkait pembubaran PT. Dan juga para pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT,” kata Billy, Rabu (25/5).

Terhadap putusan perkara ini, Billy menyampaikan terima kasih kepada hakim karena sudah memutus secara adil. Saat ini, diakui bahwa pihaknya sedang menunggu langkah selanjutnya dari pihak pemohon.

“Kita tunggu langkah dari pemohon, apakah melakukan upaya hukum atau menerima putusan. Harapan kami ya ingin cepat inkracht saja,” ucapnya.

Diketahui, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Namun, saat masih proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Itong tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Tak sendirian, Itong ditangkap bersama panitera pengganti M Hamdan, pemohon Achmad Prihantoyo, dan kuasa hukum pemohon Hendro Kasiono serta asisten panitera Dewi. Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam praktek suap senilai Rp 1,3 miliar. Zal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry