SURABAYA | duta.co – Harian Malang Post di bawah PT Malang Pos Cemerlang yang sudah berusia 23 tahun, memenangkan gugatan atas New Malang Pos yang terbit satu tahun lalu di bawah PT Malang Pos Siber.

Gugatan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Khusaini SH MH, Rabu (6/10/2021).

Dengan demikian, New Malang Post dilarang meniru merek yang pada pokoknya berbunyi Malang Post karena sudah 23 tahun digunakan secara resmi oleh PT Malang Pos Cemerlang.

Ada kerugian metariil yang diderita Malang Post asli akibat adanya merek serupa itu. Tapi karena hitungannya tidak detail, dianggap kurang mampu membuktikan.

Penasihat Hukum PT Malang Post Cemerlang, MS Haidary SH MH mengatakan, majelis hakim telah mengabulkan 7 petitum dari 11 petitum.

“Sejak adanya putusan ini, pihak tergugat tidak diperbolehkan mengedarkan koran dengan memakai nama Malang Post atau Malang Pos,” tegas Haedary kepada wartawan usai sidang putusan

Selain dilarang menerbitkan, mengedarkan, dan menjual harian dengan memakai nama Malang Pos tergugat juga dilarang menggunakan istilah “Asli Korane Arek Malang”.

“Materi gugatan karena adanya persamaan pada pokoknya dengan merek Malang Post,” jelas Haedary.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menjelaskan bahwa penggugat sebagai pendaftar pertama dan pemilik sah nama Malang Post yang terdaftar di Dirjen Haki nomor IDM000291084 dan telah diperpanjang sampai tanggal 27 September 2031.

Majelis hakim memberikan waktu 15 hari untuk tergugat menggunakan hak untuk kasasi.

Gugatan pelanggaran merek ini berawal dari mundurnya sebagian besar karyawan Malang Post pada bulan Juni 2020.

Sebulan kemudian, karyawan eks Malang Post menerbitkan harian New Malang Pos yang diterbitkan PT Malang Pos Siber dan berkantor di Jl Jembawan, Sawojajar 2 Kecamatan Pakis, Kabupaten.

Terbitnya New Malang Pos oleh manajemen baru Malang Post di bawah kendali Imawan Mashuri yang jpemilik 74 persen saham Malang Post, merasa dirugikan.

Selain adanya penyebutan kembar Malang Post yang sangat merugikan, manajemen baru kehilangan data pelanggan, daftar agen, hutang perusahaan, piutang, data iklan, keuangan dan program yang terkoneksi di komputer.

Yang sangat mengganggu beredarnya kaba,r bahwa Malang Post sudah tidak terbit. Sedangkan gantinya adalah New Malang Pos yang oleh hakim PN Surabaya dinyatakan melanggar hak merek. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry