LANCAR. Petugas dari PN Gresik yang menjalankan eksekusi dengan lancar, kemarin. (Duta.co/ agus salim luthfi)
EKSEKUSI LANCAR: Petugas dari PN Gresik yang menjalankan eksekusi dengan lancar, kemarin. (Duta.co/ agus salim luthfi)

Gresik | Duta.co – Proses eksekusi rumah milik Songko yang terletak Dusun Legundi RT 1 RW 1 Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, berlangsung lancar karena tak ada perlawanan dari pemiliknya, Rabu (25/1).

Petugas dari PN Gresik dengan pengamanan dari kepolisian mengeksekusi tanah dengan Nomor persil 143 Nomor C Desa 1372  seluas 585 m2 atas pemohon Kasnawi yang juga  warga setempat.

‪Eksekusi tersebut sesuai berdasarkan penetapan putusan PN Gresik Nomor 14/Eks.Pdt.G/2015/PN.GSK, jo Nomor.14/Pdt.G/2012/PN.GSK, jo Nomor.555/Pdt/2012/PT.SBY, jis Nomor.2582K/Pdt/2013. jis Nomor.312PK/Pdt/2015 312. Dari dasar  peninjauan kembali pada tanggal 14 Desember 2016 yang menyatakan bahwa mengabulkan permohonan eksekusi oleh pihak pemohon terhadap pihak termohon dalam sengketa sebidang tanah tersebut.

Setelah tim eksekutor  membacakan surat perintah eksekusi dari ketua PN Gresik, Saifudin Zuhri SH, S.Hum untuk mengosongkan isi rumah yang dijadikan obyek sengketa, maka eksekusi dilaksanakan.

Pemohon menggugat rencana eksekusi karena dinilai obyek sengketa tidak memiliki ketetapan hukum. Dengan demikian, tindakan paksa yang dilakukan PN  Gresik terhadap pihak yang kalah dalam perkara menjalankan Amar Putusan Pengadilan sebagaimana mestinya.

‪”Tindakan paksa ini (eksekusi) sudah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA),” terang Humas PN Gresik,  Bayu Soho Rahardjo SH. gus/pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry